Mahasiswa Pertanyakan Status KM di DPRD Kukar, Tuntut Opsi Diberhentikan

Mahasiswa Pertanyakan Status KM di DPRD Kukar, Tuntut Opsi Diberhentikan

Kukar, nomorsatukaltim.com - Gabungan mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (22/8/2022) pagi mendatangi Kantor DPRD Kukar. Mempertanyakan status oknum anggota dewan berinisial KM.

Yang mana diketahui, KM sudah menjadi seorang terdakwa dan menjalani tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun hingga kini, KM terlihat masih bekerja atau beraktivitas seperti biasa. Ketua Kesmi Kaltim, Irwanto menegaskan dalam orasinya, untuk menuntut adanya sikap pimpinan DPRD agar menonaktifkan massa jabatan KM sebagai anggota DPRD Kukar. "Kami Mahasiswa bersama Pemuda Kukar menuntut dan mendesak unsur pimpinan untuk menonaktifkan KM sebagai anggota dewan," ucapnya dengan lantang. Ia juga mendesak, agar pimpinan DPRD Kukar menegakkan hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah sebagai amanat UU untuk mengusut tuntas oknum anggota DPRD Kukar yang menjalani proses hukum. "Sampai detik ini tersangka masih berkeliaran dan aktif menjalani legislator. Kami minta tegakan hukum yang berlaku di DPRD Kukar. Karena mereka bertugas menjalani UU yang telah mereka buat," tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, aksi demonstrasi masih berlangsung. Dan sedang dilakukan mediasi di ruang rapat Bansum DPRD Kukar bersama Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Wakil Ketua Alif Turiadi beserta Sekwan. (bay/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: