Perjalanan RUU Perwira Pelayaran Niaga
Oleh: Dwiyono Soeyono. – Perwira Pelayaran Niaga Kegelisahan yang dirasakan oleh para Perwira Pelayaran Niaga (PPN) dalam melaksanakan tugas mulianya melayani publik pengguna jasa transportasi laut dalam negara, membuat mereka tidak nyaman karena kasus-kasus yang terjadi, serta merta terjerat pasal-pasal pidana dapat saja menimpa siapapun. Peran PPN yang sangat penting dalam sistem transportasi laut nasional dan internasional, menuntut pemerintah untuk turut aktif memperhatikan nasib dan kesejahteraan PPN. Termasuk memberikan perlindungan hukum kepada profesi PPN. Hal ini dimaksudkan agar PPN dapat memaksimalkan peran profesi sebagai key of maritime axis. Yang bertujuan menghasilkan layanan publik bagi transportasi laut yang berkualitas hingga skala internasional, atas dasar intelektualitas profesi dan terjaga sebagai profesi berakhlak mulia. Untuk mengantispasi kegelisahan bagi profesi PPN, maka IKPPNI sebagai organisasi profesi PPN menindaklanjuti dengan bersurat kepada Presiden RI tanggal 17 Mei 2022. Untuk mendorong pemerintah agar hadir untuk membuat undang-undang perlindungan profesi PPN. Respon tanggap dan positif langsung muncul dari pihak Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementrian Perhubungan dengan mengundang IKPPNI untuk menindak lanjuti surat yang dilayangkan. Pertemuan diadakan di Gedung Kementerian Perhubungan pusat pada tanggal 5 Juli 2022. Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dirkapel H. AHMAD WAHID, S.T., M.T. M.Mar.E dan Tim IKPPNI dipimpin Waketum Capt.(C). Hendri Laeli. K., M.Mar yang didampingi salah satunya oleh Kabid hukum Maralda H. Kairupan, S.H., LL.M, FCIArb, menghasilkan kesepakatan bahwa dimintakan kepada tim IKPPNI agar membuat kajian akademik alasan urgensi dari harus adanya undang-undang perlindungan profesi tenaga ahli PPN. Urgensi demikian muncul bukan hanya PPN latah karena melihat profesi-profesi tenaga ahli lain seperti dokter, insinyur, hukum, apoteker, perawat, bidan, wartawan danl lain-lainnya sudah berbaju perlindungan profesi dan diundang-undangkan. Namun memang merupakan kewajiban negara hadir untuk melindungi setiap warga negara. Apalagi yang berstatus profesi tenaga ahli yang melayani jasa profesi terhadap publik yang membutuhkan. Ditegaskan oleh UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ini artinya pemerintah atau negara wajib memberikan perlindungan kepada insan Perwira Pelayaran Niaga. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (Rechtsidee) dalam negara hukum (Rechtsstaat). Bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur:
- Kepastian hukum (Rechtssicherheit);
- Kemanfaat hukum (Zeweckmassigheit);
- Keadilan hukum (Gerechtigheit);
- Jaminan hukum (Doelmatigheit).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: