BPJAMSOSTEK Berau Satu Padu

BPJAMSOSTEK Berau Satu Padu

TANJUNG REDEB, DISWAY Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melakukan kegiatan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi, yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK. Kegiatan yang dilaksanakan melalui E-learning berbasis online ini, diikuti seluruh insan BPJAMSOSTEK se-Indonesia secara bertahap, yang dibagi berdasarkan regional wilayah. Untuk wilayah Kalimantan dan Sumatera Selatan, dilaksanakan mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2022. Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye mengatakan, peserta kegiatan bimtek tahun ini, diikuti oleh seluruh staf BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia. “Tahun 2022 ini, pesertanya seluruh staf, karena untuk pejabat struktural sudah dilakukan di tahun 2020 dan 2021. Jadi tahun ini seluruh insan BPJAMSOSTEK sudah paham terkait gratifikasi ini,” tuturnya. Pada 2021 lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia memperoleh skor 38, dimana nilai tersebut meningkat satu poin dari 2020 lalu. Saat ini, Indonesia menempati rangking 96 dari 180 negara. Indeks Persepsi Korupsi merupakan sebuah penilaian indikator korupsi di suatu negara, yang dilakukan oleh Transparency International sejak 1995 silam. Sistem penilaiannya menggunakan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negaranya. Indeks ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya dengan nilai skor 0-100, dimana tingkat pemberantasan korupsi suatu negara akan semakin membaik jika mendekati angka 100 dan semakin buruk jika mendekati angka 0. Sonny mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK menjalankan proses bisnisnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau good governance. Selain itu, sebagai salah satu lembaga negara, BPJAMSOSTEK wajib mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu bentuk upaya edukasi di internal BPJAMSOSTEK, sehingga jika terjadi tindakan gratifikasi di lingkungan BPJAMSOSTEK, khususnya di cabang Berau seluruhnya sudah paham, juga mengerti baik dari segi aturan dan mekanisme pelaporannya seperti apa,” kata Sonny. Pada Desember 2021, yang bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia, BPJAMSOTEK telah menyosialisasikan aplikasi New Whistle Blowing System (New WBS). Aplikasi New WBS ini merupakan kanal pelaporan atas segala macam tindakan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, yang dapat di akses melalui website resmi BPJAMSOSTEK. Dalam fitur aplikasi WBS ini, tidak hanya karyawan BPJAMSOSTEK saja yang dapat mengakses, akan tetapi seluruh mitra kerja, peserta, serta stakeholder dapat melaporkan segala bentuk perbuatan yang berindikasi pelanggaran lingkungan BPJAMSOSTEK melalui aplikasi tersebut. Sonny menerangkan bahwa semua bentuk pelayanan yang diberikan di kantor BPJAMSOSTEK gratis dan tidak dipungut biaya. Selain itu, Sonny juga mengimbau kepada seluruh stakeholder, badan usaha, termasuk seluruh peserta untuk melaporkan apabila menemukan segala bentuk tindakan pelanggaran dalam pengurusan BPJAMSOSTEK. “Segera laporkan apabila menemukan tindakan-tindakan yang yang melanggar, pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi New WBS yang ada di website resmi kita yang bisa diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentunya kita semua berharap Indonesia bisa terbebas dari segala macam bentuk korupsi, akan tetapi itu tidak bisa terwujud jika hanya KPK saja yang bergerak kita juga harus ikut bergerak karena memberantas korupsi merupakan tugas kita semua,” ujarnya Sonny. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: