DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Tatib dan Pengawasan Perda

DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Tatib dan Pengawasan Perda

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Ada dua agenda penting yang dibahas DPRD Kota Balikpapan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2022, pada Selasa (17/05/2022). Yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung dewan Balikpapan. Yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan. Serta pembentukan Pansus Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 terkait penyediaan dan penyerahan sarana prasarana utilitas pada kawasan perumahan. Dalam paripurna tersebut dipilih juga nama ketua dan wakil. Untuk Pansus Perubahan Tatib diketuai Simon Sulean. Sementara Pantun Gultom menjabat sebagai wakil. Sedangkan untuk Pansus Pengawasan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dipimpin oleh Muhammad Taqwa. Untuk posisi wakil dijabat oleh Alwi Al Qadri. Untuk masa jabatan sendiri, Pansus Tatib dibatasi 1 bulan. Untuk kemudian dilanjutkan pembentukan panitia seleksi. Sedangkan masa jabatan Pansus Pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013 adalah minimal tiga bulan harus selesai. Dan maksimal bisa ditambah menjadi enam bulan. DItemui usai rapat, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S. Sos mengatakan kalau pembentukan Pansus perubahan tata tertib adalah terkait dengan rencana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk persiapan pemilihan calon Wakil Wali Kota Balikpapan. "Tentu perangkatnya harus kami siapkan terlebih dahulu. Agar ketika Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud telah menetapkan dua nama dan menyerahkan ke DPRD Balikpapan, panitia seleksi bisa langsung bekerja," jelas Abdulloh. Menyangkut tata tertib sendiri, Abdulloh menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang mesti direvisi. Diantaranya aturan mengenai anggota pansus. Dimana tadinya kata Abdulloh, Pansel merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Sudah dirubah menjadi panitia seleksi terdiri dari perwakilan dari fraksi," jelas Abdulloh. Sementara itu, ditanya mengenai Pansus pengawalan perda nomor 5 tahun 2013 tentang utilitas sarana prasarana pengembang yang ada di Balikpapan, Abdulloh berharap bagian Aset dari Pemkot Balikpapan mampu menelusuri seluruh aset-aset milik Pemerintah Kota. Sebab lanjut Abdulloh, persoalan ini merupakan persoalan lama. Yang belum tuntas sampai sekarang. Abdulloh pun berharap dalam dua periode kepemimpinannya di DPRD Balikpapan, mampu menyelesaikan persoalan aset ini. "Yang terjadi selama ini masih banyak yang belum dilaksanakan secara tuntas ataupun utuh oleh pengembang. sehingga kami selaku penyelenggara pemerintah, perlu membantu bagian aset Pemkot Balikpapan untuk penelusuran aset-aset tersebut," jelas Abdulloh. (ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: