Ditinggal Mudik Lebaran ke Banjarmasin, Bengkel Las Dibobol Karyawan Sendiri

Ditinggal Mudik Lebaran ke Banjarmasin, Bengkel Las Dibobol Karyawan Sendiri

Kukar, nomorsatukaltim.com – Seorang karyawan bengkel las di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap aparat Polsek Muara Muntai karena melakukan pencurian.

Ia berinisial MH (22) warga Muara Muntai. Sementara korbannya berinisial ZL (33), yang merupakan bos dari MH dibengkel las tersebut. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengatakan, pencurian ini baru diketahui oleh ZL pada Kamis (12/5/2022) lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Usai pulang dari mudik Lebaran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Waktu itu korban baru pulang setelah kurang lebih 10 hari mudik Lebaran di Banjarmasin. Dan meninggalkan rumah serta bengkel dalam keadaan kosong. Namun saat pulang dan ingin mengecek bengkel untuk beroperasi kembali. Ternyata banyak barang dibengkel las miliknya hilang,” jelas Basuki pada Disway Kaltim, Minggu (15/5/2022) pagi. “Bahkan korban terkejut ketika masuk ke dalam bengkel. Korban menemukan dinding bagian belakang terbuka atau rusak. Diduga dari situlah pelaku masuk ke dalam,” lanjutnya. Akibat pencurian tersebut, ZL mengalami kerugian sebesar Rp 11,7 juta. Kemudian kasus ini langsung dilaporkan ZL ke Polsek Muara Muntai. “Setelah mendapatkan laporan. Saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Serta melakukan olah TKP,” kata Basuki. Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian mencurigai MH sebagai terduga pencurian ini. Karena ada saksi yang melihat MH memposting di akun facebook, sedang memakai jam tangan yang diduga milik ZL. “Tapi saat ditanya apakah jam tangan itu milik korban, pelaku tidak mengakui. Kemudian dari bukti postingan itu kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kapolsek. Ternyata, sambung Basuki, MH yang mengetahui kasus pencurian ini telah dilaporkan ZL ke pihak kepolisian, langsung berusaha menyembunyikan barang bukti pada Jumat (13/5/2022) tengah malam. Ia membawa barang-barang hasil curian dibengkel las itu dari Muara Muntai ke Loa Janan, menggunakan mobil travel sekitar pukul 23.30 Wita. “Saat itu kita sempat lakukan pengejaran, tapi tidak berhasil,” terangnya. Namun pihaknya tidak berkecil hati. Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya menemukan titik terang. Pihaknya berhasil mengetahui kemana mobil travel tersebut membawa MH beserta barang curiannya. “Barang curian itu ternyata mau disembunyikan pelaku di rumah istrinya di Loa Duri. Selanjutnya kita lakukan penggerebekan dan pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya disana,” tutur Basuki. Tapi sekali lagi, MH pun sempat beralibi saat dimintai keterangan. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak digaji oleh ZL. “Itu alasannya saja. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya. Saat ini, MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Untuk barang bukti kita amankan 2 buah trafo mesin las, 3 buah gerinda, 1 buah bor, dan 2 buah tas,” pungkasnya. (bay/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: