Kedaulatan CIQP Sebagai Standar Internasional
Oleh : Dwiyono S– Praktisi Maritim Niaga Abuse of authority lintas instansi sebaiknya dihindari. Untuk menciptakan iklim sehat performa dan akselerasi mesin ekonomi dari sektor Maritim Niaga. Dalam kaitan koordinasi batas-batas tupoksi ranah maritim niaga, tentunya kehadiran peran Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sangat mendominasi. Bagi masyarakat awam tentunya tidak semua memahami istilah dalam ilmu Maritim Niaga tentang clearance-in dan clearance-out. Maka sedikit saja kami coba berikan gambaran ulasan sebagai pemahaman dasar. Clearance In adalah suatu proses untuk mendapatkan izin dari pihak instansi pelabuhan untuk melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan - pelabuhan tersebut. Sedangkan Clearance Out adalah suatu proses untuk mendapatkan izin keluar pelabuhan, untuk melanjutkan kegiatan pelayaran kepelabuhan berikutnya kepada pihak instansi pelabuhan setelah menyelesaikan aktivitasnya di pelabuhan tersebut. Clearance documents adalah dokumen negara. Yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal. Singkat kata, Clearance in adalah perizinan memasuki pelabuhan dan clearance out adalah perizinan meninggalkan pelabuhan. Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen (Lembaga-lembaga/instansi-intansi Pemerintah) yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran. Selain itu merupakan juga gabungan (Koordinasi Lintas Lembaga/instansi Pemerintah) obyek yang memiliki hubungan secara fungsi dan hubungan antara setiap ciri obyek, secara keseluruhan menjadi suatu kesatuan yang berfungsi. Kapal laut merupakan sarana transportasi yang sangat efektif dan efisien karena di samping biayanya lebih murah dibandingkan dari jenis sarana angkutan transportasi lain, juga dapat memuat dan mengirim barang serta penumpang dan hewan dalam volume yang besar. Untuk memperlancar sistem transportasi melalui laut, maka sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Baik dari segi fasilitas pelabuhan maupun sistem yang dipergunakan dalam pelayanan di pelabuhan sewaktu kapal akan masuk (in) maupun keluar (out) dari pelabuhan. Kegiatan pengurusan Port Clearance in dan Clearance out kapal di pelabuhan bertujuan untuk mengurus dan menyelesaikan perizinan yang terkait dengan bongkar/muat barang dari dan ke kapal, bunker, docking/repairing. Juga membantu kepentingan principal (pemilik kapal) dalam melakukan perpanjangan masa berlakunya sertifikat kapal dan kebutuhan anak buah kapal (ABK) di kantor Syahbandar Pernyataan Clearance documents adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, setelah memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal adalah valid bila Syahbandar telah yakin dari tiga Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki kewenanga juga sudah menyatakan Clear. Siapakah 3 (tiga) Lembaga Negara lain terkait yang dimaksud selain Syahbandar? Dalam dunia maritim niaga, secara baku Internasional dikenal denga 4 pilar kehadiran kedaulatan negara menangani proses perijinan kapal-kapal niaga, yaitu : CIQP (Custom-Immigration-Quarantine-Port Authority). Apakah ada peraturan Internasional yang mengatur standard yang demikian? Ada satu produk IMO yaitu: “Convention on Facilitation of International Maritime Traffic” (FAL). Apakah Indonesia sebagai “Contracting Government” terhadap FAL convention? Seharusnya iya. Karena ada Keppres no 51 tahun 2002. Tentang pengesahan Convention on Facilitation of Internasional Maritime Traffic, 1965. Bila dalam konvensi FAL ada kata “kewajiban”, apakah Lembaga negara yang berwenang dalam hal ini sudah mengawal marwah negara dalam memenuhi aturan main yang diwajibkan konvensi? Perlu dijawab lembaga kementerian yang berwenang. Sementara ada semangat Lembaga negara sebagai berikut: “Sejalan dengan Agenda Prioritas “Nawa Cita” pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2015-2019, politik luar negeri Indonesia mencerminkan identitas negara kepulauan yang diwujudkan melalui diplomasi maritim. Indonesia secara konsisten dapat melaksanakan kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dan jati dirinya sebagai negara maritim untuk mewujudkan tatanan dunia yang semakin baik, serta memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam hal ini, partisipasi aktif Indonesia di dalam IMO merupakan upaya penguatan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dilandasi pada kepentingan nasional dan jati diri sebagai negara maritim”. http://kemlu.go.id/london/id/pages/indonesia_dan_imo/2964/etc-menu Dan ironisnya, ternyata ada kasus-kasus yang termuat secara Internasional dalam media online mengenai nasib kapal-kapal niaga di Indonesia. http://www.marineinsight.com/shipping-news/two-tanker-ships-carrying-palm-oil-seized-by-indonesian-navy/ Dari ulasan di atas, dunia Internasional sudah menyepakati dalam konvensi bahwa standar pelayanan menangani kapal-kapal niaga akan selalu dihadirkan 4 lembaga negara tersebut (CIQP). Bagaimana implementasi di dalam negeri bahari pertiwi ini? Apakah akan berbeda hingga diberlakukan CIQP-N (Navy)? Lalu apakah hal demikian akan selaras dengan angan-angan nawacita sektor maritim (niaga)? Atau justru akan menimbulkan kesan kontra produktif. Karena para pemilik kapal asing akan berfikir 10x lipat masuk jerat masalah dengan kondisi yang tidak kondusif untuk mendukung kegiatan bisnis. Mau dibawa kemana negara ini dengan integritas Lembaga negara terkesan kontraproduktif untuk kepentingan utama yang lebih besar yaitu kepentingan Negeri Bahari Pertiwi? Kapan kondisi Abuse of authority oleh oknum petugas akan berakhir dalam sektor maritim niaga, dengan landasan karya monumental UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang roh otoritasnya di bawah Kemenhub? Cuaca paling ganas di tengah luasnya samudra selalu dapat diatasi Nakhoda sebagai Perwira Pelayaran Niaga. Namun tidak demikian dengan ganasnya iklim aturan sebatas domestik. Yang membuat sakit kepala para Nakhoda kapal-kapal niaga.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: