DPRD Paser Minta Pemkab Beri THR Untuk PTT

DPRD Paser Minta Pemkab Beri THR Untuk PTT

  Paser, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari meminta Pemkab Paser untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non-PNS seperti tahun lalu. Pemberian THR untuk PNS di lingkungan Pemkab Paser sendiri diberikan paling lambat 25 April mendatang. "Kami mengharapkan THR untuk PTT ini bisa diberikan berbarengan dengan THR untuk PNS," kata Ikhwan, kepada nomorsatukaltim.com, Kamis (21/4). Diterangkan Ikhwan, gaji PTT setiap bulannya Rp 2,2 juta. Di sisi lain non-PNS ini tidak ada tunjangan kinerja (Tukin) dan gaji ke-13. Untuk anggarannya sendiri lanjutnya, diyakini masih ada. Karena masih di triwulan awal tahun 2022. Adanya THR pada PTT, diyakini Ikhwan dapat memberikan multiplier efek ekonomi. "Tentu akan berdampak pada perputaran perekonomian daerah," terang Politisi Golkar ini. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, belum dapat memastikan apakah THR PTT akan diberikan seperti kebijakan Bupati dan Wakil Bupati di tahun lalu. Yang memberikan THR bagi non-PNS Meskipun demikian, Katsul optimistis  PTT akan mendapat THR seperti tahun sebelumnya. "Kami akan membahas ini dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah)," ucap Katsul. Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022. THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: