DPRD Balikpapan Rapat Bahas Pajak Daerah

DPRD Balikpapan Rapat Bahas Pajak Daerah

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bertempat di ruang rapat gabungan, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna secara virtual, pada Selasa (19/4) siang. Dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta dilanjutkan jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap Perda Jaminan Produk Halal. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Hadir mewakili Pemerintah Kota Balikpapan Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Muhaimin. Terkait Peraturan daerah (Perda) pajak hiburan, Sabaruddin dalam penjelasannya mengatakan kalau banyak pengusaha yang menilai  perda pajak hiburan masih terlalu berat bagi para pengusaha. Karena itu akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. "Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan. Dan mereka merasa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi mereka (pengusaha, red)," kata Sabaruddin kepada awak media seusai rapat. Adapun rincian pajak daerah dan retribusi daerah tersebut lanjut Sabaruddin adalah : untuk jasa perhotelan dengan tarif 10 persen. Jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen. Tempat karoeke 45 persen. Karoeke keluarga 40 persen. Mandi uap dan SPA 40 persen. Bioskop 30 persen. Permainan ketangkasan 20 persen. Dan pusat kebugaran dari 40 persen menjadi 10 persen. "Ini masih draf. Jadi ada yang tetap, ada yang naik dan turun. Yang pasti kami akan diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda," ujarnya. Setelah itu tambah Sabaruddin, pihaknya nanti akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha. Khususnya pelaku usaha hiburan malam. Guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan. "Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi penggandaan laporan," ucap Sabaruddin. Sabaruddin menambahkan, untuk perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan. Dan sudah berlaku setelah ditetapkan bersama-sama. Artinya tambah Sabaruddin, dengan penetapan perda ini, maka produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI. Juga sudah ada payung hukumnya "Tadi sudah kami tandatangani bersama. Jadi tinggal sosialisasi lagi kepada teman-teman baik dari pemerintahan maupun legislatif," pungkasnya. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: