Masyarakat Keluhkan Proses IMTN Yang Lamban, DPRD Balikpapan Panggil DPPR

Masyarakat Keluhkan Proses IMTN Yang Lamban, DPRD Balikpapan Panggil DPPR

  BALIKPAPAN - Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Balikpapan, mengenai kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap kelurahan, Komisi I DPRD Kota Balikpapan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (18/4) siang. Selain instruksi tersebut, turut pula dibahas mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Turut diundang dalam rapat tersebut: Camat Balikpapan Barat dan Camat Balikpapan Utara, seluruh lurah yang bertugas di wilayah dua Kecamatan tersebut, serta dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan. Ditemui seusai rapat, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, pembahasan di rapat dengar pendapat fokus pada persoalan terkait keluhan masyarakat mengenai lambannya proses pengurusan IMTN. "Kita sampaikan kepada semua Camat dan Lurah tadi. Juga kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, agar  supaya dioptimalkan pelayanannya. Sebab saat ini kita masih dalam proses merevisi. Atau menyederhanakan IMTN. Yang perdanya sudah ada. yaitu Perda nomor 1 tahun 2014. Dan itu masih dalam pembahasan," kata Simon. Simon menambahkan, Komisi I juga menyampaikan dan meminta ke[ada Camat dan DPPR agar terus melayani masyarakat terkait tentang penerbitan sertifikat. Termasuk segel yang sudah teregistrasi di Kelurahan setempat. "Kan itu juga sudah sesuai aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi itu juga yang kami pertanyakan kepada seluruh camat dan lurah seluruh Balikpapan," kata Simon. Saat ini lanjut Simon, pihaknya beserta instansi terkait masih melakukan pembahasan mengenai Perda nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN itu. "Apakah nanti nya akan merevisi, akan mencabut  atau menyederhanakan Perda tersebut. Sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat," tutup Simon. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: