Iuran BPJS Naik, DPR RI yang Berhak Evaluasi

Iuran BPJS Naik, DPR RI yang Berhak Evaluasi

Rusman Yaqub. (dok)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Iuran BPJS resmi naik Januari 2020 mendatang. Kenaikan tersebut perlu dikaji. Khususnya kategori peserta kelas III.

"Kenaikan ini memang dilematis. Satu sisi membebani masyarakat. Disisi lain, ini terkait tata kelola BPJS itu sendiri," kata Ketua Komisi III Rusman Yaqub, kepada Disway Kaltim, Sabtu (6/11/2019).

Dalam khasus ini ada dua alternatif  dapat digunakan. Pertama, iuran BPJS harus dikaji lagi.

Subsidi pemerintah terhadap masyarakat tidak dihilangkan.

"Saya berharap kalau aturan itu bisa direvisi. Untuk kelas tiga itu jangan dinaikkan lah.

Itukan kebutuhan mendasar untuk masyarakat. Khususnya masyarakat menengah ke bawah," cetusnya.

Kedua, jika tetap naik harus ada garansi dari pemerintah. Pelayanan harus lebih baik.

Harus ada keterbukaan antara pihak BPJS dengan masyarakat.

Jangan hanya keuntungan yang ingin diterima BPJS. Walaupun selama ini BPJS selalu mengklaim tidak pernah mendapatkan keuntungan.

"Ada insentif yang dijanjikan kepada publik, ketika iuran dinaikkan. Pertama soal pelayanan yang selalu menjadi nomor dua.

Selanjutnya adanya kemudahan administratif. Ini kan harus disampaikan kepada masyarakat," tegas politisi PPP ini.

Dia juga setuju dengan usulan sejumlah pihak. Yakni BPJS harus diaudit. Tapi, evaluasi harusnya dilakukan oleh DPR RI.

"Memang harus dilakukan evaluasi. Tapi diimbangi dengan analisis yang kuat," tutupnya. (mic/boy)

Baca juga : Pemprov dan DPRD Didesak Audit BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: