Pemkot Samarinda Ingin Perluas Program E-Parking hingga Pusat Perbelanjaan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memasifkan penerapan E-Parking di Kota Samarinda. Selama ini penerapannya hanya dilakukan 12 titik saja. Demi mematangkan perencanaan, Pemkot menggelar rapat koordinasi E-Parking di Balaikota Samarinda pada Rabu, 9 Maret 2022. Rapat dipimpin oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Andi menerangkan, Pemkot akan melakukan uji coba penerapan E-Parking dari tempat publik, pusat perbelanjaan umum hingga parkir di dalam gedung. "Uji cobanya bisa jadi satu minggu, tapi kita akan umumkan dulu selama seminggu berturut turut di baliho, spanduk, maupun platform media cetak/elektronik, serta platform media sosial agar masyarakat bisa mengetahui rencana penerapan parkir secara non tunai," jelas Andi kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Tidak hanya mengembangkan penerapan E-Parking. Andi juga akan lebih memaksimalkan pemberdayaan juru parkir. Karena ia mengakui bahwa masih banyak juru parkir liar yang ditemukan di beberapa titik. Juru parkir yang ditentukan dan diberikan sertifikasi oleh Pemkot Samarinda akan ditingkatkan gajinya. Awalnya gaji bulanan yang diberikan sebesar 1 juta rupiah, akan menjadi 2,1 juta rupiah. "Kukira ini juga akan mendapatkan pembagian hasil dari laba yang didapatkan Pemkot Samarinda melalui E-Parking ini. Jukir ini bisa mendapatkan pembagian berkisar 5-15 persen," lanjutnya. Orang nomor satu di Samarinda ini juga mengungkapkan bahwa ada pemberlakuan sanksi pidana untuk jukir liar yang masih memungut parkir secara tunai. "Kita usulkan akan ada konsep tentang ketentuan pidana, tentang barang siapa yang melakukan pemungutan parkir di kota samarinda secara tunai." "Semua ruas parkir akan diatur oleh pemerintah, akan diberi rambu, termasuk akan kita sediakan mobil derek agar mereka memiliki efek jera jika ada yang melanggar karena parkir di tempat yang tidak sesuai tempatnya,"paparnya. Sebelum aturan ini dilakukan secara masif, Pemkot akan merevisi terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. Revisi ini agar penerapan E-Parking memiliki dasar hukum yang kuat. Intinya, ujar Andi, penerapan E-Parking yang dimasifkan ini sebagai upaya Pemkot Samarinda untuk merapikan perparkiran di Kota Tepian. "Semoga permasalahan parkir ini, model atau sistem baru yang diterapkan ini menjadi jawaban dan solusi atas masalah parkir di Samarinda,"harapnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda HMT Manalu mengakui penerapan E-Parking yang selama ini masih belum maksimal. Karena pengoperasian QRIS ini membutuhkan waktu ketika pengendara melakukan tap di kode QR-nya. Dengan ada evaluasi ini, Dishub akan melakukan perbaikan kembali bersama Bank Kaltimtara yang notabene selaku penyedia layanan QRIS E-Parking ini. Untuk uji coba E-Parking di pusat perbelanjaan umum atau di dalam gedung ini, Manalu menyatakan akan intens menerapkannya selama 3 hari penuh. "Makanya masih akan dikerucutkan lagi untuk memasifkan program non tunai selama tiga hari, serta setelahnya akan diterapkan secara menyeluruh,"ujar Manalu. Ternyata, uji coba ini memang dikhususkan di pusat perbelanjaan. Karena sebagian masyarakat pasti akan ke sana. Artinya, lebih mudah mengedukasi masyarakat untuk menerapkan E-Parking ini dengan memiliki kartu E-Money atau aplikasi. "Nanti saat mereka ke mal dan memiliki kartu e-money atau QRIS, barulah nanti penerapan parkir di tepi jalan akan mudah diterapkan,"katanya. Uji coba E-Parking ini akan dilakukan pada April 2022 mendatang selama 3 hari penuh. (DSH/ZUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: