Ketua DPRD dan Plt Bupati PPU Respons Pemekaran Kecamatan

Ketua DPRD dan Plt Bupati PPU Respons Pemekaran Kecamatan

PPU, nomorsatukaltim.com - Wacana pemekaran kecamatan di Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan respons banyak pihak. Merasa jika sudah sejak jauh hari pemecahan wilayah kecamatan itu benar-benar dibutuhkan. Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) Penajam PPU bahkan sudah resmi terbentuk 9 Februari 2022 lalu. Tim ini terbentuk atas kesepakatan bersama perwakilan masyarakat 10 desa dan kelurahan. Sepuluh kelurahan/desa itu telah menyetujui akan bergabung yakni delapan dari Kecamatan Penajam, meliputi Kelurahan Sepan, Kelurahan Sotek, Kelurahan Riko, Desa Bukit Subur, Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Buluminung dan Kelurahan Jenebora. Kemudian di Kecamatan Sepaku yakni Kelurahan Maridan dan Desa Telemow. Kecamatan baru itu digadang-gadang bakal bernama Kecamatan Penajam Nusantara. Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menyatakan optimis pemekaran kecamatan itu terlaksana dan harus ada. Namun juga harus didukung dengan kelengkapan persyaratannya. Yang tertuang dalam PP 19/2008. "Apalagi luas wilayah Kabupaten PPU alami pengurangan. Karena ada wilayah masuk kawasan otoritas IKN Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku seluas hampir 1.000 kilometer persegi," jelasnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Senin (7/3/2022). Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengaku akan mengkaji pemekaran kecamatan tersebut. Utamanya terkait wilayah mana saja yang bisa dijadikan satu menjadi kecamatan. Khususnya beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk IKN Nusantara yang paling dipertimbangkan. Dengan begitu, kata dia, bisa menggenapi jumlah kecamatan di PPU menjadi lima kecamatan, sesuai PP 78/2007. “Ini masih kami kaji dulu. Kalau kami mengikuti persyaratan normatifnya ‘kan tidak mungkin kami bisa mekarkan itu. Maka, mudah-mudahan direspons, pengganti Kecamatan Sepaku,” jelasnya. Untuk diketahui, kajian pemekaran kecamatan di PPU sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemkab PPU. Pada 2006, Bagian Pemerintahan Setkab PPU telah melakukan kajian terkait pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku. Untuk menjadi tiga kecamatan baru. Yakni Kecamatan Petung, Kecamatan Semoi, dan Kecamatan Sotek. Kecamatan Petung merupakan pemekaran dari Kecamatan Penajam, dengan wilayah meliputi Kelurahan Petung, Kelurahan Tanjung Tengah, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Pejala, Kelurahan Sesumpu, Kelurahan Lawe-Lawe, Desa Girimukti, dengan ibu kota kecamatan di Kelurahan Saloloang. Sedangkan Kecamatan Semoi dan Kecamatan Sotek merupakan pemekaran dari Kecamatan Sepaku. Untuk wilayah Kecamatan Semoi, meliputi Desa Sukomulyo, Desa Semoi 2, Desa Wonosari, Kelurahan Mentawir, dan Desa Argomulyo sebagai ibu kota kecamatan. Untuk Kecamatan Sotek, terdiri atas Kelurahan Sotek yang menjadi ibu kota kecamatan, lalu Desa Bukit Subur, Kelurahan Riko, Kelurahan Buluminung, dan Kelurahan Sepan. Dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam IKN Nusantara, artinya menyisakan Kecamatan Petung dan Kecamatan Sotek yang bisa dimekarkan menjadi kecamatan baru. Untuk menggenapi jumlah kecamatan di PPU menjadi lima kecamatan. Yang menyisakan Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu. "Yang tidak mengalami perubahan kondisi dengan saat dulu kita rencanakan, ya kecamatan penajam. Ya mungkin itu kita lanjutkan. Skenario lama itu yang memang belum kita lanjutkan sampai selesai," kata Plt Sekkab PPU Tohar. Lanjutnya, sambil melihat kemungkinan dan dampak lain kaitannya dengan aspek ruang wilayah yang sudah sedemikian rupa tereduksi karena IKN Nusantara. Pun saat ini UU IKN masih memerlukan aturan lanjutannya yang masih digodok oleh jajaran kementerian. Tegas Tohar, yang terpenting bagi Pemkab PPU terkait dengan aspek pelayanan sipil. "Masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN akan secara otomatis masuk wilayah administratif IKN, atau kembali ke pemerintah asalnya. Nah pembahasan sampai saat ini belum sampai sana. Semoga saja ini memberikan ruang untuk rencana pemekaran itu," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: