Perbup Belum Sah, Kegiatan Desa Sudah Bisa berjalan

Perbup Belum Sah, Kegiatan Desa Sudah Bisa berjalan

PPU, nomorsatukaltim.com - Program desa di seluruh Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan sudah bisa berjalan. Meski dasar hukum untuk mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) belum terbit. Pencairan ADD ini terjadi keterlambatan dari waktu biasanya disalurkan, yaitu bulan pertama awal tahun. Namun masih menunggu kejelasan. Belum disahkannya aturan berbentuk peraturan bupati (perbup) itu, dampak dari tersangkutnya Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) oleh KPK 12 Januari lalu. Meski begitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Saidin memastikan setiap kegiatan yang bersumber dari ADD bisa berjalan. Pemkab PPU 2022 menyalurkan ADD sebesar Rp 71 miliar. Dibagi untuk 30 desa yang ada. “Pemerintah desa sudah boleh melaksanakan kegiatan meskipun perbupnya belum terbit,” katanya, Senin, (21/2/2022). Berdasarkan aturan, besaran ADD minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemerintah daerah. Alokasi dana desa tahun ini lebih kecil dibandingkan nilai ADD tahun 2021, sebesar Rp 73 miliar. Dijelaskan Saidin, anggaran yang diterima masing-masing desa berbeda. Sesuai lampiran pagu definitif untuk 30 desa, angka terkecil yang diterima desa mencapai Rp 1,9 miliar. Sedangkan desa penerima ADD tertinggi, yakni Desa Babulu Darat dengan besaran Rp 3,2 miliar. “Sedikit mengalami penurunan dari tahun kemarin. Kan besaran ADD dipengaruhi dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah,” terangnya. Peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ADD, tambah Saidin, masih dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim. Kendati belum terbit, namun Saidin memastikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi program pemerintahan desa, sudah bisa berjalan. “Kalau secara pengesahan APBD itu ketika sudah ada alokasi anggaran yang ditetapkan (pagu) definitif boleh melakukan kegiatan. Pagu definitif itu boleh untuk dilakukan pengesahan tanpa perbup yang disahkan,” pungkas Saidin. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: