Kasus Korupsi AGM, KPK Sudah Panggil 17 Saksi
PPU, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dari berbagai kalangan, dalam upaya pengumpulan bukti. Mulai dari pejabat pemerintahan, hingga jajaran direktur perusahaan. Pada 12 Januari lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada AGM beserta 5 orang lainnya, yaitu Muliadi sebagai Plt Sekkab PPU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Saran dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Jusman. Juga Nur Afifah Balqis (NAB) dari Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. Bersamanya saat itu turut diamankan 5 orang lainnya, yang ditetapkan menjadi saksi awal. Yaitu Asdar selaku orang dekat AGM, seorang wiraswasta Nis Puhadi alias Ipuh, Welly yang merupakan istri Muliadi, dan Supriadi alias Usup serta Rizky Amanda Putra sebagai sopir AGM. Baca juga: KPK Bikin AGM Makin Populer Adapun dugaan proyek yang dikorupsi itu di antaranya dengan kontrak sekira Rp 112 miliar. Berasal dari proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Muliadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang, dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di PPU pada 17 Januari lalu, yang sebelumnya sempat disegel usai OTT. Yaitu Ruang Bupati PPU, Ruang Sekkab PPU, Ruang Kepala Dinas PUPR dan Rumah Jabatan Bupati PPU. Penyidik juga beberapa kali meminta keterangan para pejabat tinggi di lingkungan Pemkab PPU. Mulai para asisten setkab hingga ke Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa yang kini mejadi Plt Bupati PPU. Dari penggeledahan seharian penuh itu, penyidik KPK membawa dua koper berisi penuh berkas-berkas. Di antaranya ialah dokumen surat keputusan (SK) bupati, wakil bupati hingga sekkab. Kemudian juga dokumen penggunaan anggaran (DPA) di Dinas PUPR PPU dan Disdikpora PPU selama 3 tahun terakhir. Kemudian, KPK juga memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Pertama ada enam saksi yang dipanggil pada 21 Januari lalu. Yakni Justan selaku PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU Syamsudin alias Aco, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Diketahui, hanya satu saksi saja yang tidak memenuhi panggilan itu, yaitu Syamsudin alias Aco. Sangat beralasan karena yang bersangkutan hingga kini ia sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi 2016 lalu. Saat ini ia sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Grogot, Paser. KPK mendalami lagi dengan memanggil saksi atas aliran uang suap serta asal-usul uang yang diamankan saat OTT. Saat itu dana berupa uang cash yang turut diamankan dal sebuah koper dan rekening sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun saksi yang dipanggil selanjutnya pada 31 Januari ialah Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) PPU, Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR PPU, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU, Petriandy Ponganton Pasulu alias Ryan. "Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," tambahnya. Berlanjut lagi pada 3 Februari. KPK kali ini tak hanya memanggil para PNS saja. Namun juga para petinggi perusahaan yang ada di wilayah PPU. Ali menyebutkan KPK memanggil Direktur Operasional PT Waru Kaltim Plantation (WKP), Jonet Budiarto; Legal Area PT WKP, Nurul Ikhwan dan Amin Guna Raharja. Serta, Direktur PT Aubry True Energi Athalia Ariella Aubry. Berlanjut lagi pada 4 Februari. Pemeriksaan saksi lainnya berlanjut. Masih dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan. Kali ini yang dipanggil Direktur PT Duta Marga Perkara, Sumadyo; Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin. Sementara ada dua orang lagi yang telah ditetapkan saksi sebelumnya saat OTT KPK lalu. Yakni Wiraswasta Nis Puhadi alias Ipuh serta sopir tersangka AGM, Rizky Amanda Putra. Meski demikian, KPK hingga kini belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap empat pihak swasta tersebut. Namun bisa diyakini pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di PPU dan perizinan bleach plant pada Dinas PUPR PPU. (rsy/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: