Sering Krisis Gas dan BBM, Kaltim Butuh Perda Migas

Sering Krisis Gas dan BBM, Kaltim Butuh Perda Migas

Baharudin Demmu. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Distribusi migas di Bumi Etam perlu diatur. Agar tidak ada lagi krisis gas hingga BBM. Peraturan Daerah (Perda) tentang migas salah satu solusinya. Bukan tanpa alasan. Dari data yang dihimpun Disway Kaltim, semester pertama 2019 realisasi produksi migas bumi siap jual (lifting migas) sebesar 1,8 Juta Barel Oil Equivalent Per Day (BOEPD). Tapi krisis tak terelakkan. Antrian masih menghantui. Perda dibutuhkan. Namun belum ada yang mengusulkan. DPRD Kaltim pun tidak bisa lakukan tindakan. “Membuat perda kan harus ada yang mengusul. Itu bisa masuk dari inisiatif dewan. DPRD kan tidak boleh mengusul. Kita menampung usulan yang masuk, setelah itu, kita dorong untuk diperdakan ,” tutur Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demu, Rabu (6/11/2019). Soal ini, Kaltim justru disalip Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemkab Bojonegoro sudah membuat. Yaitu Perda 23/2011 tentang Eksplorasi dan Eksploitasi serta pengelolahan minyak dan gas bumi. Demmu justru menyinggung Gubernur Kaltim Isran Noor. Saat kampanye tahun lalu, Isran geram melihat antrian panjang di sejumlah SPBU. “Dia mengatakan, inilah ciri-ciri daerah yang tidak berdaulat. Nah, disini kita harus menagih janji-janji beliau. Hanya saja, sampai sekarang, saya belum dengar Pak Isran berbicara mengenai Perda yang mengatur itu semua,” celetuknya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Diskusi dengan pemerintah untuk mengatur pencadangan energi khususnya migas di Kaltim harus dilakukan. “Nanti kami akan melakukan diskusi untuk mengatur perda ini. Menarik ini untuk dibahas ,” tutup Politisi PAN ini. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: