KPK Periksa Catatan Pribadi dan Komputer saat Geledah Kantor Bupati PPU

KPK Periksa Catatan Pribadi dan Komputer saat Geledah Kantor Bupati PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Selain menggeledah, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta beberapa berkas, yang dinilai berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Senin, (17/1/2022). Sekira sepuluh petugas KPK kembali datang ke PPU. Kegiatannya ialah penggeledahan beberapa ruangan yang sebelumnya telah disegel, tepat di hari yang sama dengan penangkapan AGM dan lima tersangka lainnya, Rabu malam (12/1/2022). Petugas itu dibagi dua tim. Satu tim menggeledah di Rumah Jabatan Bupati PPU dan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU. Satu lagi di dua ruangan yang berada di Kantor Bupati PPU di Kilometer 9 Nipah-Nipah. Yaitu ruangan Bupati PPU dan ruangan Sekkab PPU. Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati PPU Bergantian ruangan itu diperiksa secara tertutup, tidak ada yang diperkenankan masuk dalam ruangan. Pun ada dua personel Brimob yang berjaga di depan pintu saat proses berlangsung. Beberapa pegawai turut dipanggil. Diminta untuk mendampingi proses penggeledahan. Pada pemeriksaan di ruang Bupati dan Sekkab, Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Pitono dan Plt Kepala Satpol-PP PPU, Muhtar dipanggil. "Saya hanya disuruh datang dan mendampingi pengeledahan. Sebagai saksi kegiatan mereka. Karena pada saat pemeriksaan harus ada saksi," ujar Muhtar usai penggeledahan kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Meski penggeledahan berlangsung cukup lama, sekira 30 menit sampai 60 menit. Saat ke luar, petugas KPK nampak tak membawa banyak bawaan. "Semua diperiksa. Catatan pribadi, dan komputer saja diperiksa. Maka nya agak lama," ucapnya. Namun begitu, Muhtar mengungkapkan ada beberapa hal yang diminta petugas. Di antaranya berkas Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati PPU, SK pengangkatan Wakil Bupati PPU dan pejabat lainnya. "DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disdikpora tiga tahun terakhir, dinas PUPR juga diminta DPA 3 tahun terakhir," jelasnya. Berdasarkan rilis KPK, diduga kasus rasuah telah terjadi pada 2021, saat Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar. Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. "Ini tindak lanjut dari kasus OTT kemarin, mungkin pengembangan. Tidak dijelaskan berapa hari mereka akan melakukan kegiatan ini," pungkasnya. (rsy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: