Kadisdikpora PPU Tak Tahu Proyek Mana yang Dikorupsi Bawahannya

Kadisdikpora PPU Tak Tahu Proyek Mana yang Dikorupsi Bawahannya

PPU, nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin menegaskan tak mengetahui pasti. Proyek mana di dinasnya yang turut menjadi salah satu bancakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK merilis kegiatan yang diduga menjadi sumber gratifikasi yang diterima oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Yaitu proyek multiyears di Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan nilai total Rp 112 miliar. Namun begitu, tak disebutkan secara detail proyek mana yang masuk dalam pekerjaan di Disdikpora PPU. "Saya tidak mengerti. Sampai hari ini saya juga tidak mengerti itu persoalan apa. Kalau gedung Perpustakaan bukan ada di kami," ucapnya, Jumat, pada Disway Kaltim (14/1/2022). Seperti diketahui, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Disdikpora PPU, Jusman, menjadi salah satu juga ditetapkan sebagai tersangka. Bersama-sama dengan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekkab PPU Muliadi dan Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro. Serta 2 lainnya yaitu seorang kontraktor, Achmad Zuhdi dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. Alimuddin juga tak menyangka hal itu bisa dialami bawahannya. Karena dalam pekerjaan, tersangka selalu bekerja dengan baik. Adapun tersangka dalam kerjanya juga diberikan kepercayaan khusus. Dijadikan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam beberapa kegiatan. "Ada banyak terkait kegiatan sarpras saya KPA-kan (ke-Jusman). Dalam proses pengadaan barang dan jasa itu jelas proses pengerjaannya. Saya memberikan kuasa pengguna anggaran. Agar pekerjaan lebih aktif dan efisien," jelasnya. * Salah satu proyek yang sempat ditangani oleh Jusman ialah pengadaan bantuan paket seragam gratis untuk seluruh siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA di PPU pada 2021. Tak sedikit anggapan bahwa proyek inilah yang dianggap menjadi bancakan. Namun hal itu ditepis Alimuddin. Pasalnya, program tahun lalu yang baru bisa terlaksana pada awal 2022 itu belum dibayarkan secara penuh oleh pemerintah. Yang diketahui pula kontraktor pelaksananya ialah tersangka Achmad Zuhdi. "Kami juga belum tahu. Program seragam gratis itu juga belum dibayar penuh," tukasnya. Ia menjelaskan proyek itu baru dibayarkan sekira 30 persen dari nilai keseluruhan, yakni Rp 14 miliar. "Jadi kita baru bayar uang muka. Sekitar Rp 3-4 miliar. Proyeknya sudah selesai, tapi dalam ketentuan kontrak masih diperbolehkan," tutup Alimuddin. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: