OTT Bupati PPU Diduga Terkait Gratifikasi
PPU, nomorsatukaltim.com - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap orang nomor satu di PPU itu dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (12/1/2022) malam. Bersamanya diperkirakan ada 10 orang lagi yang ikut diangkut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa kepala daerah itu diduga terlibat dugaan korupsi menerima suap dan gratifikasi. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara detail kasus tersebut. Baca juga: KPK Pastikan Bupati PPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan "Benar bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur (di PPU). Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji ke pada salah satu penyelenggara negara, yaitu kepala daerah Penajam Paser Utara," jelasnya, Kamis (13/1/2022) dalam keterangan resmi yang dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Saat ini Satgas KPK masih bekerja di lapangan. Sekaligus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak yang ditangkap. Maka itu, ia minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. "Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang ditangkap tersebut," sebutnya. Tim KPK masih memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan sikap. Dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap. Menurut informasi, ada sekira 10 orang turut diperiksa atas dugaan itu. Dua di antaranya ialah PLT Sekkab PPU Muliadi dan Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro. Sementara yang lain belum diketahui. "Sehingga benar terjadi tindak pidana korupsi dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Informasi secara utuh akan diberikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan," tutup Ali. Sebelumnya, sekira pukul 19.00 WITA OTT itu dilakukan. Kemudian sekira pukul 1.00 dini hari, KPK telah menyegel setidaknya di 4 lokasi berbeda. Yaitu Ruang Bupati PPU, Ruang Sekkab PPU dan Ruang Kepala Dinas PUPR. Serta Rumah Jabatan Bupati PPU, yang diduga menjadi lokasi transaksi. (rsy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: