Oknum Pejabat Kampus di Paser Diduga Menyelewengkan Dana Hibah

Oknum Pejabat Kampus di Paser Diduga Menyelewengkan Dana Hibah

Paser, nomorsatukaltim.com - Disinyalir terjadi penyelewengan pemberian dana hibah sekira Rp 1 miliar oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ke Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser. Kerugian negara ditaksir Rp 700 juta. Pemberian dana hibah itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2020. Peruntukannya membiayai operasional kampus serta belanja subsidi mahasiswa. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Paser, Dony Dwi Wijayanto menuturkan, dugaan penyelewengan dana hibah itu telah masuk tahap penyidikan. "Sampai saat ini masih proses pengumpulan (keterangan) saksi-saksi," kata Dony Dwi Wijayanto, Rabu (12/1/2022) kepada Disway Kaltim. Kejaksaan Negeri Paser menargetkan akhir bulan ini telah ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Penyelewengan dana hibah ini diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat kampus yang memiliki beberapa program studi. Di antaranya teknik alat berat, teknik perawatan dan perbaikan mesin, serta Petro dan Oleo Kimia. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati menyatakan, dugaan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Pihaknya membenarkan adanya upaya Inspektorat melakukan penghitungan terhadap penggunaan hibah tersebut. "Kalau suatu hibah tidak sesuai perencanaan dianggap penegak hukum penyelewengan. Kalau kami kemarin (beberapa waktu lalu) hanya melalukan penghitungan saja. Sudah kami periksa, selebihnya serahkan ke kejaksaan," terangnya. Dia membeberkan, berdasarkan hasil penghitungan adanya ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan rencana penggunaan anggaran. Sehingga selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. "Cuma yang menentukan hasilnya ya penegak hukum. Kami hanya membantu penghitungan saja," tutup Dharni Haryati. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: