Ekosistem Pendidikan Didorong Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ekosistem Pendidikan Didorong Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, DISWAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden 2/2021, Selasa (11/1) lalu.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut, merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Sosialisasi dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh sekretaris daerah, kepala Dinas Pendidikan provinsi, kota/kabupaten, dan berbagai stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. “Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Suharti. “Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” sambungnya. Dirinya juga menekankan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden 2/2021 tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan, perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. “Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri (Nadiem Makarim) dan Bu Sekjen (Suharti) yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy, untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian, jajaran pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres,” kata Zainudin. “Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya. Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut, baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja. Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta. Yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak. “Semoga ini jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zainudin. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Bunyamin Najmi menyambut baik dengan adanya kegiatan yang diinisiasi Kemendikbud Ristek bersama BPJAMSOSTEK. “Kami menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini. Untuk di Kabupaten Berau sendiri, tenaga pendidik yang berstatus PTT sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK. Hanya saja, untuk tenaga pendidik yang berstatus honor sekolah masih belum seluruhya bisa terlindungi program kita,” ungkapnya. “Kami berharap ke depannya semoga pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk tenaga pengajar yang berstatus PTT atau non-ASN, tetapi juga untuk tenaga honorer sekolah, guru TK dan PAUD, perangkat RT, pegiat keagamaan, dan pekerja yang berperan dalam mendukung pemerintahan. Hal ini tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan juga kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Berau,” tambah Bunyamin. */adv/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: