Perusahaan di PPU Wajib Rekrut Tenaga Kerja lewat Disnakertrans
Penajam, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) membuat kesepakatan baru dengan setiap perusahaan yang ada di sana. Bahwa dalam setiap merekrut tenaga kerja, wajib lewat satu pintu. Yakni melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ketua Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM) PPU Siryoto menyebut masyarakat Penajam gerah. Semakin banyaknya aktivitas perusahaan yang ada di sekitar mereka, seolah tak memberikan kesejahteraan untuk warga di sana. Contoh saja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), juga Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) yang belakangan kerap melakukan pengembangan usaha di PPU. Membangun jaringan perpipaan yang tak jauh dari permukiman warga. Hal itu ia sampaikan dalam audensi di ruang rapat Sekab PPU, Rabu, (12/1/2022). Ia menganggap perusahaan selalu eksklusif dalam melakukan penerimaan tenaga kerja. Alhasil, warga yang ada di sekitar perusahaan itu tidak terakomodasi. "Padahal ada bagian-bagian pekerjaan, yang masih bisa dikerjakan oleh masyarakat. Jadi jangan selalu beralasan dengan skill," sebutnya. Senada, Ketua KNPI PPU Sulthan berharap pemerintah menjembatani permasalahan masyarakat ini. Agar bertemu di titik yang tidak merugikan kedua belah pihak. "Perusahaan harus aktif berkomunikasi dengan dinas tenaga kerja, dalam mencari tenaga kerja lokal. Agar tidak selalu tenaga kerja dari luar saja yang diterima," tegasnya. Dalam pertemuan itu, setidaknya hadir perwakilan 34 perusahaan dari sekira 50 perusahaan dari berbagai bidang yang diundang. Dipimpin langsung oleh Plt Sekkab PPU Muliadi, didampingi oleh Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman dan Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi. Muliadi membenarkan, bahwa banyak perusahaan yang ada jarang melakukan komunikasi dengan pemerintah. Khususnya terkait rekrutmen ini. "Makanya, LPM dan organisasi kepemudaan resmi ini protes keras pada perusahaan-perusahaan itu. Karena pada rekrutmennya tidak transparan," katanya saat diwawancarai usai pertemuan. Dari pertemuan ini, surat kesepakatan telah dibuat. Selain pola penerimaan pekerja satu pintu, mereka yang tidak menaatinya juga bakal diberikan sanksi tegas. "Bisa sampai kami cabut juga izinnya," tukasnya. Skema perekrutan satu pintu itu, sambungnya, masih akan dibahas lebih lanjut soal pola-pola yang akan ditetapkan. "Untuk persyaratannya, tinggal dirumuskan bersama. Kualifikasinya tetap menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Misal, untuk tenaga skill dan non skill. Persyaratan itu disampaikan ke Disnaker, tinggal dinas yang mengumumkan. Agar masyarakat tahu informasi dan bisa melamar," tutupnya. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: