Perda CSR di Paser Rampung, tapi Masih Butuh Perbup

Perda CSR di Paser Rampung, tapi Masih Butuh Perbup

Paser, nomorsatukaltim.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) telah disahkan pada 29 Desember 2021 lalu. Teranyar, kini diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan, Perda dari raperda yang digodok DPRD itu mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan manfaat berbagai pihak yang bersumber dari keuntungan dari perusahaan. Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, dalam naskah akademik yang telah disusun tak ada aturan yang menjelaskan mengenai nilai yang harus disiapkan. Baik itu berupa presentase maupun nominal dari pendapatan perusahaan. Hamransyah menginginkan hal ini dapat diatur dalam turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Paser. Baca juga: CSR Perusahaan Diharapkan Bisa Meningkat "Kalau untuk nilainya kami berharap diatur oleh Pemkab Paser melalui Perbup. Harapannya dua persen dari pendapatan," kata Hamransyah, Rabu (12/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Ia bilang, sanksi juga telah diatur bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Namun hanya secara adminstratif. Yakni teguran tertulis hingga tiga kali dengan tenggat waktu masing-masing selama 7 hari. "Jika tidak ada iktikad baik untuk diumumkan di media massa dan media elektronik daerah,” sebut pria berlatar belakang hukum itu. Menurutnya, tegasnya aturan ini juga berdampak bagi peraturan lainnya. Di mana mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser untuk berkantor di Ibukota Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Tanah Grogot, atau minimal ada kantor Perwakilan. "Kami merencanakan untuk dilakukan sosialisasi akan Perda itu kepada perusahaan yang berinvestasi di Paser. Termasuk menargetkan adanya pembentukan kembali forum bagi perusahaan-perusahaan," tandas Hamransyah. (asa/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: