Kabar Gembira, Tunggakan TPP PNS PPU Dibayarkan Februari
PPU, nomorsatukaltim.com - Tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dicairkan. Dahaga para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU pun bakal sedikit teratasi. Meski bukan gaji pokok, para pegawai negeri sipil di Benuo Taka ini cukup tercekik akibat tunjangan itu belum diberikan. Terhitung sejak pertengahan 2021 lalu TPP itu macet. Penyebabnya, pemerintah daerah defisit anggaran. Angin segar datang. Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhajir menyatakan akan ada pembayaran TPP itu dalam waktu dekat. Setidaknya di awal Februari 2022 akan dibayarkan. Baca juga: Pemkab PPU Ingin Ubah Skema Insentif ASN dari TPP ke Tukin “Kami pastikan tunggakan TPP tahun kemarin akan dibayar. Pembayaran menunggu transfer dana pemerintah pusat,” ujar Muhajir kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), beberapa waktu lalu. Ya, alokasi anggaran untuk membayarkan itu masuk dalam skema APBD PPU 2022. Ia mengatakan kondisi defisit tahun lalu memang menyebabkan pemerintah daerah menunda pembayaran insentif bagi PNS. Adapun pada 2021, insentif itu sudah terbayar sebanyak enam bulan. Jadi di semester kedua 2021, tercatat sebagai utang. Untuk membayar tunggakan insentif PNS selama enam bulan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 76 miliar. Nilai tersebut untuk membayarkan tunjangan bagi sekira 3.500 PNS yang ada di PPU. Diperkirakan, dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada akhir bulan ini atau awal Februari mendatang. Adapun alokasi anggaran TPP PNS sudah masuk di dalam postur APBD 2022. “Begitu dana transfer masuk, langsung akan kita bayarkan. Tetapi tidak langsung keseluruhan,” tegasnya. Dipastikan juga pembayaran tidak dilakukan secara sekaligus. Namun bertahap. Muhajir menuturkan alasannya karena jumlah dana yang diperoleh dari pusat akan dibagi dengan kebutuhan lainya. “Menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Karena dana transfer dari pusat tahap pertama itu yang kita bayarkan apa saja, itu sudah ada pemetaannya. Insyaallah kita bayarkan dua bulan dulu,” tutup Muhajir. (rsy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: