Bejat, Kakak Kandung Setubuhi Adik Berusia 14 Tahun

Bejat, Kakak Kandung Setubuhi Adik Berusia 14 Tahun

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pria berinisial LE (47) terpaksa dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusilanya. Ia disangka telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun, dan masih menginjak kelas 6 SD. Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, perbuatan tak senonoh buruh lepas itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021. Modus yang digunakan tersangka LE sendiri ialah dengan menggunakan cara pemaksaan terhadap korban. Sehingga korban tak dapat menolak dan semata menuruti birahi kakaknya. Baca juga: Polda Kaltim Butuh Bantuan Polwan Tangani Kasus Asusila Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan dengan cara memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban dan lantas menyetubuhinya. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)-nya sendiri di rumah tersangka di kawasan Jalan Pulau Balang, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. "Akibat perbuatan pelaku, korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara atau hymen," ujar Danang, Kamis (6/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Adapun awal mula terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tuanya yang tak terima lantas mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, tepat di malam pergantian tahun. "Pihak keluarganya melaporkan ke sini pas kita malam tahun baruan, tetap kita terima dan kita langkahkan sesuai dengan prosedurnya yang berlaku," jelasnya. Pada malam itu pula, memasuki hari pertama 2022, Sabtu (1/1/2022), jajaran Polsek Balikpapan Utara langsung menjemput tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Danang menjelaskan, di antaranya pakaian tersangka dan korban ketika saat dikenakan. "Kita jemput di rumahnya malam itu juga. Ada laporan kita kembangkan langsung ke sana. Tersangka sendiri tidak ada perlawanan saat ditangkap dan mengakuinya," tambah Danang. Adapun tersangka kini telah mendekam d ibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: