Gugatan Makmur Ditolak PN Samarinda

Gugatan Makmur Ditolak PN Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pengadilan Negeri Samarinda menolak gugatan Makmur HAPK terhadap putusan Partai Golkar merotasinya dari posisi Ketua  DPRD Kalimantan Timur. Hasil putusan itu keluar pada 20 Desember 2021, dan sudah diserahkan ke pimpinan DPRD Kaltim, pada Senin (27/12) kemarin. Anggota Fraksi Golkar, Nidya Listiyono telah menyerahkan hasil putusan itu kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. “Kami fraksi Golkar sudah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda ke pimpinan tadi (kemarin). Yang menerima Pak Samsun, dan kita juga sudah bersurat resmi untuk pimpinan agar segera menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian mengirimkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri), dan Gubernur. Kira-kira begitu,” jelas Tiyo, sapaannya. Dengan hasil tersebut, Tiyo menganggap tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan atas proses pemberhentian Makmur HAPK. Ia mengakui seluruh pihak telah mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Mulai dari Mahkamah Partai hingga di bawa ke Pengadilan Negeri. “Saya berharap semua pihak untuk menghormati semua proses yang sudah ada. Kita jalankan semua,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Samsun juga tidak menepis akan kabar tersebut. Hasil putusan Pengadilan Negeri ini sekaligus menjawab surat balasan Gubernur Kaltim Isran Noor. Ternyata Isran telah membalas surat dari DPRD Kaltim pada 24 Desember 2021 ini. Dalam surat tersebut, Isran menolak permohonan DPRD Kaltim karena masih ada proses hukum yang berlangsung. “Nah sekarang ada keputusannya. Bahwa keputusannya menolak semua permohonan pemohon karena dianggap bahwa keputusan Mahkamah Partai dianggap sudah final. Jadi kami akan bersurat lagi ke Mendagri melalui Gubenur,” kata Samsun. Jika memang Makmur tidak melakukan upaya hukum kembali, maka prosedur pemberhentian Makmur HAPK hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri saja. “Kalau turun besok, besokpun juga kita respon. Makanya kita tidak mau ada patokan bulan atau tahun. Patokanya ada pada Kemendagri. Ukuran pergantiannya itu ketika sudah ada SK Kemendagri,” ujar Samsun. Setelah menerima hasil putusan dari Fraksi Golkar, Samsun langsung mengeluarkan disposisi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Muhammad Ramadhan untuk segera menindaklanjuti dan mengirimkan surat tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Kaltim. Terkait hasil putusan ini, redaksi belum berhasil meminta tanggapan Makmur. Gugatan politikus senior Golkar teregister dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr. Mantan Bupati Berau itu menggugat putusan DPP yang mengganti posisinya dengan Hasanuddin Mas’ud yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPRD Kaltim. Sebelum menggugat ke PN Samarinda, Makmur juga menggugat ke Mahkamah Partai. Namun gugatannya juga ditolak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: