Widi Aseno : Jangan Ada Pelanggaran Hukum

Widi Aseno : Jangan Ada Pelanggaran Hukum

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pasca demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT BEP, perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Rabu (22/12/2021) silam di Polres Kukar, akhirnya kuasa hukum dari Tan Paulin dan masyarakat adat, memenuhi panggilan di Polres Kukar. Bertindak sebagai pelapor terhadap dugaan adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam kesempatannya, Kuasa Hukum Tan Paulin, Widi Aseno, menjelaskan jika kliennya sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum. Terlebih kliennya memiliki hak kepemilikan atas lahan sekitar 22 hektare yang masuk areal PT BEP. Sehingga perusahaan bersangkutan, tidak bisa secara sewenang-wenang mengambil alih hak tersebut. Konsesi adalah sebuah wilayah, akan tetapi hak masyarakat juga harap dihargai. Pria yang akrab dipanggil Seno itupun, kembali mengatakan. Jika pergerakan yang dilakukan oleh perusahaan melalui ratusan karyawannya secara terorganisir tersebut, dianggapnya terkesan menyudutkan kliennya. Terkesan melakukan suatu hal yang melanggar hukum. Padahal lahan tersebut, merupakan milik kliennya, berdasarkan bukti akte peralihan hak atas tanah nomor 205 tgl 29 oktober 2021. Ia pun menambahkan, jika aksi demo dari karyawan perusahaan pekan lalu itu, menyebut jika masyarakat adat yang menjaga aset milik Tan Paulin, mengganggu aktivitas perusahaan. "Terkesan bahwa apa yang dilakukan oleh Tan Paulin dalam menduduki lahan miliknya sendiri adalah suatu perbuatan yang salah dan justru membenturkan dengan kepentingan lain," ungkap Seno pada Disway Kaltim. Seno pun mempersilakan PT BEP, selaku pihak yang merasa dirugikan dan merasa keberatan. Untuk menempuh jalur hukum atau perundingan. Jangan sampai malah memilih jalur diluar hukum yang berlaku, seperti dengan melakukan upaya mengerahkan massa, ormas hingga tindakan2 premanisme Hingga melibatkan ormas. Hal tersebut sangat tidak kami inginkan demi kondusifitas dan ketertiban umum. Ia pun mengingatkan, agar pihak perusahaan tidak melakukan upaya diluar jalur hukum. Seperti menggunakan upaya premanisme. Untuk mencoba melakukan upaya paksa untuk merampas, mengusir, atau mengganggu aktifitas masyarakat adat yang berada diatas tanah milik kliennya. "Kami akan melakukan upaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap klien kami," katanya lagi. "Kita percayakan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian jika ada kegiatan2 yg berpotensi menciptakan situasi yang tidak aman dan kondusif, serta menunggu hasil dari proses penyelidikan. Untuk karyawan harus bersabar dulu sambil menunggu kejelasan," pungkas Seno. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: