4.480,31 Hektare Kawasan CA Teluk Adang Dilepaskan

4.480,31 Hektare Kawasan CA Teluk Adang Dilepaskan

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah pusat melepaskan 4.480,31 hektare kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang. Hal itu diperjelas atau sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Nomor: SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021. Dengan telah dibebaskannya, bakal berpengaruh dengan perkembangan bangunan di daerah itu. Mengingat selama ini pemerintah daerah tidak dapat melakukan secara optimal, dikarenakan berada di kawasan CA, baik Teluk Adang maupun Teluk Apar. Fahmi menyebutkan untuk merasionalisasi kawasan CA ini dengan mengusulkan enclave permukiman dan lahan garapan masyarakat kepada Pemerintah Pusat, sekira 20 tahun diupayakan. Ia bilang, ini pun kado ulang tahun bagi Pemkab Paser bakal berusia 62 tahun pada 29 Desember mendatang. "Bertahun-tahun ditunggu dan diupayakan, alhamdulillah membuahkan hasil," kata Fahmi, usai penyerahan SK dan peta perubahan kawasan kawasan hutan Cagar Alam di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro Senin (27/12/2021). Lokasi yang dikeluarkan dari cagar alam dikatakannya telah dilakukan proses tata batas kawasan hutan pada tahun 2016 oleh KLHK. Pelepasan kawasan CA Teluk Adang ini mencakup Desa Pasir Mayang, Maruat, Harapan Baru, Pondong, Jones dan Padang Pengrapat. Luasan area yang dilepaskan dari CA Teluk Adang tersebut itu masih kurang. Diketahui beberapa permukiman warga, seperti Desa Muara Telake, Muara Adang, Teluk Waru dan Bukit Seloka serta lahan garapan masyarakat seperti lahan sawah, kebun maupun tambak belum dikeluarkan dari kawasan CA. Terkait hal itu, Pemkab Paser bakal mengusulkan kembali perubahan kawasan CA yang belum dilepaskan melalui program penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). "Semoga segera dilegalisasi atau disahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni melakukan pendaftaran tanah dan proses sertifikasi hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser," pungkas kepala daerah berlatar dokter itu. Sebagai catatan, , kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 hektare dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 hektare. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: