Bayar Iuran BPJS dengan CSR Perusahaan

Bayar Iuran BPJS dengan CSR Perusahaan

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menyerahkan kartu JKN-KIS melalui program Kaltara Sehat, belum lama ini. (humas) TANJUNG SELOR, DISWAY - Pemprov Kaltara akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Tarakan terkait iuran kategori peserta bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat dan provinsi. Ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut iuran dinaikkan. Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto, total anggaran yang perlu ditanggung pemerintah daerah akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. “Prinsipnya, kalau kuota yang ditanggung tetap, maka kenaikan anggarannya mencapai 82 persen dari sebelumnya,” urainya. Wahyudi mengaku, saat beraudiensi dengan Gubernur Kaltara belum lama ini, diharapkan anggaran yang dialokasikan untuk iuran PBI tetap. “Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menambah cakupan tanggungan tanpa harus membebani APBD,” jelasnya. Salah satunya, melakukan validasi PBI lalu dialihkan ke APBN. “Cara lainnya, mengandalkan coorporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan badan usaha swasta atau kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” sarannya. Wahyudi menyebutkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres No. 75/2019, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Di mana, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Sementara Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasarkan rilis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan, Senin (4/11), adanya perubahan tersebut, maka kategori PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp 42 ribu, berlaku 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan pemda atau PBI-APBD mendapat bantuan pendanaan dari pusat sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan untuk pelayanan 1 Agustus hingga 31 Desember 2019. Tahun depan, berdasarkan informasi Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltara, pemprov mengalokasikan anggaran senilai Rp 16 miliar untuk program ini. “Perlu direkonsiliasikan dulu dengan BPJS, karena dengan adanya kenaikan tarif tersebut, pastinya anggaran yang telah disediakan akan kurang,” kata Irianto seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. Maksudnya, BPJS akan melakukan rekalkulasi ketersediaan anggaran dengan kenaikan tarif, lalu disesuaikan dengan jumlah PBI yang dapat ditanggung. “Kalau sebelumnya iuran yang ditanggung Pemprov Kaltara sebesar Rp 23 ribu, maka dengan adanya kenaikan tarif ini menjadi Rp 42 ribu. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 19 ribu per PBI. Ini yang menjadi tambahan untuk ditanggung pemprov tahun depan,” urai gubernur. Pada 2019, Pemprov Kaltara melalui APBD 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kaltara. Hingga Juli 2019, sesuai laporan Didkes Kaltara, total akan mengcover 37.480 warga kurang mampu. Alokasi sebesar itu disalurkan melalui pagu anggaran Diskes Kaltara, digunakan untuk membayar premi seabesar Rp 23 ribu per bulan per orang. Alokasi ini, merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltara memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60. Di mana, dari total kebutuhan anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Sementara 60 persen lagi, jatah pemerintah kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: