Kebocoran Seleksi KPID Merembes Kemana-mana

Kebocoran Seleksi KPID  Merembes Kemana-mana

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Setelah nama-nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibocorkan pekan lalu, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan nama komisioner KPID periode 2022 – 2025 terpilih, Senin (20/12) kemarin. Ketua Komisi 1, Jahiddin bersama 5 anggotanya memberikan penjelasan terkait kebocoran nama-nama komisioner yang menyebabkan ketegangan dengan pimpinan dewan. Menurut politikus PKB itu, persoalan berawal dari hasil fit and proper test terhadap 21 peserta di Balikpapan. Dari 10 anggota penguji, hanya 1 orang yang berhalangan hadir karena sakit. Para penguji mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian. Setelah wawancara, penguji langsung mengisi lembaran penilaian dan melakukan perekapan nilai di waktu yang bersamaan. Para penguji berusaha agar pelaksanaan hasil uji dan kelayakan selesai hari itu juga. “Dalam ujian itu, 15 menit setelah ujian kita mengetahui sudah di antara 21 orang calon komisioner yang berhak masuk. Sudah kelihatan nilainya, jadi tidak memakan waktu lama. Selesai satu orang ujian, langsung kita rekap. Kemudian hasilnya dipertanggung jawabkan masing-masing penguji. Kita rekap dan jilid. Terus kita buat berita acara penetapan,” jelas Jahiddin. Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi Nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KPID. terdapat 7 nama yang layak menjadi komisioner. Namanya sebagai berikut, Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Herivanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo. Tetapi ada 7 nama yang menjadi cadangan calon komisioner KPID Kaltim. Diantaranya Sabir Ibrahim, Muhammad Isnaini, Devi Alamsyah, Silviana Purwanti, Aji Eka Qamara YDH, Bawon Kuatno, dan Mohamad Syarifuddin. Masalah mulai muncul. Di mana, beberapa unsur pimpinan DPRD Kaltim diklaim Jahiddin, mengintervensi pelaksanaan seleksi. “Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD yang ikut mengintervensi, setelah selesai harus diplenokan. Setelah diplenokan dilaporkan ke pimpinan, baru diumumkan,” kata bekas polisi itu. Jahidin mengeklaim, petunjuk teknis (juknis) tidak menyebutkan Komisi 1 melaporkan terlebih dahulu hasil seleksi kepada unsur pimpinan. Mekanisme seharusnya, kata Junaidi, Komisi 1 mengumumkan secara resmi dulu, setelah itu memberikan laporan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Jahiddin juga menyatakan bahwa unsur pimpinan tidak terlibat dalam penyeleksian komisioner KPID ini, sesuai aturan yang berlaku. Pada saat penandatanganan berita acara pun, dari 9 penguji  hanya 1 saja anggota komisi 1 yang tidak menandatangani hasil kesepakatan ini. Jahiddin menyebut anggota yang tidak meneken keputusan karena perintah Ketua Partai nya. “Dilarang pimpinan partainya yang notabene adalah pimpinan yang ikut mengintervensi,” imbuh Jahiddin. “Ketidakpahaman aturan, komisi I yang disalahkan.  Karena memang tidak ada pleno, kalau tidak sah di mana tidak sah nya? Di sisi lain kami mau serahkan untuk diumumkan dilarang sama ketiga oknum pimpinan ini bahwa jangan diumumkan melalui website DPRD,” ujar Jahiddin. Jahiddin menuding ada 2 calon komisioner cadangan yang menjadi ‘titipan’ unsur pimpinan. “Inilah alasan sebenarnya unsur pimpinan melarang hasil seleksi diumumkan dan menganggap ujian ini tidak sah dan perlunya ujian ulang,” kata dia. Komisi 1 tak mau mengikuti keinginan pimpinan DPRD, lantaran tak ingin melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. “Kami melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah, mencoreng, merusak nama baik lembaga yang merupakan kebanggaan rakyat Kaltim, kita semua ikut malu. Kalau itu terjadi gugatan maka secara kelembagaan, komisi I mewakili lembaga ini yang akan dihadapkan oleh masalah,” tegasnya. Ia memastikan hasil seleksi ini bukan keputusan dirinya sendiri, melainkan keputusan 9 fraksi.

KATA WAKIL KETUA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menepis pernyataan Jahiddin. Ia menyatakan, seluruh unsur pimpinan DPRD Kaltim tidak mengintervensi apapun sesuai Surat Keputusan (SK) yang diserahkan kepada Komisi  1. Tetapi, secara mekanisme, seharusnya Komisi 1 melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan, barulah dipublikasikan hasil pengumumannya. “Kalau mekanisme secara kelembagaan kan tentunya ke pimpinan, seluruh mekanisme kelembagaan DPRD itu melalui pimpinan. Dan di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana ini bertanggungjawab ke pimpinan.” “Pimpinan nggak perlu memplenokan, jadi hanya melaporkan saja hasilnya, karena secara SK seperti itu, bertanggungjawab ke pimpinan disampaikan ke pimpinan ini hasil kami. Setelah itu kita umumkan. Intinya tidak ada intervensi sama sekali,” terang Seno. SK ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2022-2025. Dalam SK ini, di pasal ketiga bertuliskan “Dalam melaksanakan tugasnya Tim tersebut harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.” Namun di pasal keempat juga dinyatakan bahwa masa tugas tim berakhir apabila sudah terbentuk dan ditetapkannya anggota KPID Kaltim 2022-2025 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim. Disinggung mengenai pelarangan kehumasan sekretariat DPRD Kaltim untuk mempublikasikan di website, Seno hanya meminta agar ditunda sampai prosesnya sesuai mekanisme. “Memang kemarin saya menyampaikan ke humas jangan dulu, bukan melarang tapi jangan dulu. Setelah dilaporkan silahkan, biar sesuai mekanisme,” kata politisi Gerindra ini. Terkait ‘titipan’, Seno menjawab tidak tahu apapun terkait titipan. Ia secara pribadi menyatakan tidak ada intervensi ataupun titipan. “Jadi apapun hasil keputusan Komisi I kita back up secara penuh dan nanti setelah Komisi I melaporkan hasilnya baru bersama-sama dengan pimpinan kita publikasikan ke khalayak umum,” pungkasnya. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin pekan lalu mengakui adanya kebocoran infomasi tersebut. Menurutnya, secara resmi hasil fit and proper test pada 7 Desember tersebut belum diumumkan. “Kita belum umumkan secara resmi karena setelah KPID, langsung Bimtek (Bimbingan Teknis). Untuk kita umumkan, nggak sempat ada waktu. Otomatis, gimana mau upload (ke web resmi), kalau kita belum diumumkan secara resmi,” ujar Muhammad Udin pada Kamis 16 Desember 2021. Udin mengatakan data yang tersebar sebelum pengumuman, valid. Yang jadi persoalan, bocornya data itu telah membuat kegaduhan internal dan eksternal DPRD Kaltim. Disinggung bagaimana kebocoran bisa terjadi, Udin mengaku tak tahu siapa yang melakukan. Ia memastikan, komisinya telah menjalankan prosedur yang benar dalam penyeleksian komisioner KPID Kaltim. Dan keributan yang terjadi saat ini, lebih disebabkan karena miskomunikasi saja. “Ini ‘barang’ tekeluar, kita nggak bisa apa-apain. Karena banyak orang, mau tuduh-tuduhan kan nggak mungkin. Makanya ada miskom lah dari Waka-Waka (Wakil Ketua DPRD). Kita (disebut) melangkahi, kita kan belum umumkan. Jadi ada sedikit miskomunikasi antara Ketua Komisi 1 dan Waka-Waka itu,” beber Udin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: