Pemerintah Sederhanakan Pajak Daerah lewat UU HKPD

Pemerintah Sederhanakan Pajak Daerah lewat UU HKPD

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah akan menyatukan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajak yang diintegrasikan itu adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah ini diatur melalui Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. "Jika kita melihat kondisi yang ada sekarang, ada satu daerah pendapatan dari jenis pajaknya kalau dibandingkan dengan compliance cost-nya kadang-kadang terlalu dekat. Jadi net-nya itu tipis sekali. Jadi, harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun," kata Prima dalam media briefing UU HKPD secara virtual, Rabu (15/12/2021), mengutip Disway Kaltim. Dengan begitu, lanjut Prima, pajak daerah di tingkat kabupaten-kota menjadi sederhana. Yaitu dari 11 objek menjadi 8 objek. Pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Reklame. Selanjutnya, ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Sementara dua jenis pajak masih dalam pembahasan. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," ujarnya. Di tingkat provinsi, Prima menjelaskan, pajak daerah bertambah dengan adanya UU HKPD. Semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk pilihan. Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB). Pajak daerah tingkat provinsi lainnya adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB. Di sisi lain, adanya UU HKPD ini membuat pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah, khususnya UMKM. "Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain. Tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tandasnya. BEN/ENY  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: