THM dan Karaoke di Samarinda Harus Tutup saat Nataru

THM dan Karaoke di Samarinda Harus Tutup saat Nataru

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Malam pergantian tahun dikhawatirkan akan membuat lonjakan kasus Covid meningkat. Mencegah hal itu, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke TV (KTV) di Samarinda diwajibkan tutup selama Nataru.

Mendekati perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berkoordinasi dengan Polresta Samarinda. Dilakukan di ruang Aula Wira Pertama pada Selasa 14 Desember 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Nataru. Sehingga, Kota Samarinda sendiri akan melakukan kebijakan Nataru sesuai statusnya sekarang.

Saat ini, Kota Samarinda berada di PPKM Level 1 yang mana sebagian sektor diberikan relaksasi dan aktivitas masyarakat longgar. Apalagi, 10 kecamatan di Samarinda telah berzona hijau.

Usai menghadiri rapat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda Sucipto Wasis mengatakan, pemkot tidak ingin gegabah melepaskan seluruh aktivitas masyarakat selama Nataru.

Terutama, pada perayaan tahun baru. Malam pergantian tahun dianggap berpotensi menciptakan kondisi yang tidak kondusif. Sehingga, ada beberapa kebijakan yang menjadi kesepakatan antara Forkopimda dan kepolisian. Di antaranya, melakukan penutupan untuk THM dan tempat karaoke di Kota Tepian.

"Semua anggota Forkopimda memutuskan untuk perayaan tahun baru tidak diizinkan atau bahasa lainnya ditutup lah tempat-tempat hiburan begitu.”

"Kalau tempat hiburan itu semua seperti THM dan karoke gitu ditutup semua. Dan itu merupakan kesepakatan dari Forkopimda ini. Karena kita tidak mau mengambil risiko,” terang Sucipto.

Hasil kesepakatan ini akan dituangkan ke surat edaran wali kota yang disosialisasikan kepada THM dan tempat karaoke.  Pemkot Samarinda, TNI-Polri, BPBD, dan Satpol PP juga akan membentuk tim gabungan untuk melakukan razia di THM dan tempat karaoke selama Nataru nanti.

Ditambahkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, tim gabungan ini berjumlah 5.000 personel. Personel ini akan dipecah ke berbagai titik. Dari pihak kepolisian sendiri, akan mendirikan posko pengamanan, posko pelayanan, dan posko terpadu. Titik poskonya berada di pusat perbelanjaan, area pelabuhan, dan bandara.

“Nanti juga ada pos pengamanan gereja, yang mana akan kita siapkan pengamanan dari 325 personel Polri di seluruh Samarinda,” bebernya.

Tak hanya posko, seluruh personel akan melakukan patroli menyusuri ruas-ruas jalan Kota Tepian. Mengenai pembatasan arus lalu lintas sendiri, Arif mengakui pengetatan akan dilonggarkan. Karena pihaknya mengikuti aturan PPKM Level 1.

“Kita lihat dulu nanti situasi pastinya. Karena pembatasan diikuti dengan level PPKM di masing-masing kota. Sekarang Samarinda Level 1, dan agak longgar. Tapi jangan lengah, kita harus sama–sama mempertahankannya agar tidak terjadi lonjakan kasus,” tandasnya. (DSH/AVA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: