Pesan Ganja Online, Remaja Samarinda Ini Diciduk Polisi

Pesan Ganja Online, Remaja Samarinda Ini Diciduk Polisi

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Seorang remaja berinisial SF (18) diamankan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda. Ia menjadikan kediamannya sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Sebelumnya, polisi kerap mendapatkan laporan dari masyarakat. Salah satu rumah yang berada di Jalan Cut Mutia Gang 28 RT 27, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, sering digunakan sebagai wadah transaksi narkoba. Setelah mengantongi sejumlah informasi, petugas pun lantas melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar lokasi. Pada Selasa (7/12/2021) malam, tepatnya pukul 21.30 wita, anggota Satreskoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut. Saat menggerebek rumah yang dicurigai, polisi kemudian menemukan SF sedang berada di lantai dua. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 6 bungkus ganja seberat 188,26 gram brutto. "Kami geledah di kamar lantai atas, dan kami temukan satu kardus kecil dengan kondisi terbungkus lakban di atas lemari, di dalamnya berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 brutto," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (12/12/2021). Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel pelastik klip, timbangan digital, kertas vapir, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika golongan satu tersebut. Sementara itu, saat diinterogasi oleh polisi, SF mengaku jika ganja tersebut ia beli secara online lewat salah satu media sosial. "Dia (SF) mengaku belinya online, ini masih akan kami dalami. Sasaran pasar penjualannya ya teman-temannya yang dia kenal," pungkasnya. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: