Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah

Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemerintah memperketat karantina dari perjalanan udara internasional. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pengetatan ini dilakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 Omicron. Saat ini varian Omicron sudah menyebar ke negara-negara tetangga seperti Singapura hingga Malaysia. Oleh karena itu Kemenhub semakin memperketat jalur transportasi udara khususnya internasional. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan pengetatan dilakukan kepada kru pesawat hingga penambahan masa karantina WNI dan WNA yang masuk dari negara di luar 11 negara yang dilarang RI. "Untuk menambahkan SE Satgas COVID-19 kami mengatur lebih detail lagi terhadap kru pesawat dan menambah masa karantina untuk memfilter masuknya Omicron. Perkembangan Omicron disebut sudah ada di 11 negara, kemudian sudah ada juga di negara-negara tetangga kita. Sehingga pengetatan mencegah Omicron masuk ke kita," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/12/2021), mengutip harian Disway Kaltim, Senin (6/12/2021). Perubahan aturan ini diatur dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam paparan Novie Riyanto, aturan terbaru pertama dalam perjalanan internasional jalur udara yakni masa karantina WNI dan WNA yang masuk dari luar negara yang dilarang RI ditambah. Dari sebelumnya masa karantina 7 hari menjadi 10 hari. "Merubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Ini sebelumnya tadi diberlakukan dengan SE 102 Tahun 2021 diubah dalam SE Nomor 106/2021. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021," paparnya. Dalam SE No 106/2021 itu juga dijelaskan aturan selama masa karantina. Di mana WNI atau WNA juga wajib melakukan tes PCR kembali di hari ke-9 karantina. Sedangkan WNA yang datang ke RI dari 11 negara yang dilarang, masih diperbolehkan masuk RI dengan sejumlah syarat. Salah satunya wajib karantina selama 14 hari. Kemudian setelah hari ke 13 wajib melakukan tes PCR kembali. Kedua, aturan pengetatan perjalanan internasional untuk semua kru pesawat, mulai dari pilot dan pramugari. Hal ini dilakukan untuk kru pesawat asing dan domestik yang telah melakukan perjalanan internasional. "Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing," tulis paparan Novie Riyanto. Dalam SE No 106 tahun 2021, dijelaskan jika hasil PCR Personel pesawat positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan. WNA yang Dilarang Masuk RI Dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan Indonesia menutup pintu WNA dari 11 negara tertentu. Kesebelas negara itu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. "Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis aturan tersebut. Meski saat ini negara tetangga mulai dari Singapura dan Malaysia sudah mengkonfirmasi kasus varian Omicron pemerintah RI belum menambah daftar negara yang dilarang. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. "Kemudian perkembangan Singapura ada(Omicron) Malaysia ada dan di negara lainnya. Kita tentu saja lebih aware kala memang kecenderungannya naik tentu saja kami atau kementerian/lembaga terkait bersama sama menata atau mengurangi listing. Kita melihat perkembangan," jelasnya. DTC/ENY  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: