Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Melanjutkan pembahasaan minggu lalu, mengenai sanksi administrasi dan juga bunga perpajakan yang dikarenakan keterlambatan pembayaran, pelaporan, pemeriksaan perpajakan dan hal lainnya. Minggu ini kita membahas mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan PMK 8/PMK.03/2013. Mengutip harian Disway Kaltim Diuraikan sebagaimana di bawah ini: Sanksi Administrasi yang Dapat Dikurangkan atau Dihapuskan Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi: (Pasal 4 PMK-8/PMK.03/2013) Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013):

        1. Tidak diajukan keberatan
        2. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
        3. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
        4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
        5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
        6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
        7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
        8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013) Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; atau Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut: (Pasal 5 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
        1. Tidak diajukan keberatan
        2. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
        3. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
        4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
        5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
        6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
        7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
        8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain memenuhi ketentuan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Pasal 5 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
        1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
        2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
  Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013) Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP ini hanya dapat diajukan dalam hal: (Pasal 5 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
        1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
        2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013) SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN KETENTUAN APABILA WP TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN Syarat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP adalah: (Pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP
    2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
    4. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
    1. Untuk permohonan yang pertama, WP dianggap belum mengajukan permohonan sehingga WP masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
    2. Untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
JUMLAH PERMOHONAN YANG DIAJUKAN DAN KETENTUANNYA
  1. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat (1a) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 5 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)
  1. Dalam hal WP mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (9) PMK-8/PMK.03/2013) Ketentuan terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. (Pasal 5 ayat (10) PMK-8/PMK.03/2013) PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN DJP ATAS PERMOHONAN WP
  1. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan WP. (Pasal 7 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
  2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (Pasal 7 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
  1. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada WP dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan WP harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan. (Pasal 7 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
  2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. (Pasal 7 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
  3. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima. (Pasal 3 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013) Surat keputusan ini berisi keputusan berupa: (Pasal 7 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)
      1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau
      2. menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013). (*/bersambung)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: