Pembongkaran 99 Bangunan di Bantaran SKM Dipastikan Molor, Ini Sebabnya
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Sebulan setelah Pemkot Samarinda merencanakan pembongkaran 99 bangunan di sempadan SKM area Ruhui Rahayu. Hingga kini rentetan permukiman yang menjorok ke sungai masih berdiri kokoh. Apa sebab?
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menargetkan akhir tahun 2021 ini. Proses pembongkaran sudah selesai. Namun, hingga sisa ini, belum ada tanda-tanda Pemkot Samarinda bergerak. Padahal, anggaran sebesar Rp 4,9 miliar telah digelontorkan.
Dikonfirmasi langsung ke Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balaikota Samarinda pada Kamis 2 Desember 2021, dirinya mengakui pemkot masih mengurus verifikasi dan validasi data warga bantaran Sungai Karang MUMUS (SKM).
"Mungkin akan mundur hingga Januari karena ada verifikasi data yang masih memerlukan tambahan waktu," bebernya.
Ditegaskannya, lepasnya target waktu pembongkaran ini bukan karena pemkot tak berkomitmen. Andi Harun bilang bahwa penambahan waktu verifikasi ini. Adalah bentuk kehati-hatian mereka. Utamanya soal penggunaan APBD untuk dana kerohiman.
Bukan apa-apa, beberapa waktu lalu. Pemkot Samarinda mendapat pengalaman tak enak saat eksekusi pembongkaran sebelumnya.
Pertama, ada warga yang terdaftar di dalam Surat Keputusan (SK) tetapi di lapangan tidak dijumpai. Kedua, uang telah digelontorkan tetapi eksekusi pembongkaran ditunda.
Selain pengalaman tak mengenakkan itu, dalam rentan waktu verifikasi, ada pula pergantian kepemilikan rumah yang membingungkan petugas di lapangan.
"Melacak pemilik awal kan butuh waktu. Ini tidak hanya terjadi di Gang Nibung, tapi termasuk di Jalan Tarmidi, di Muso Salim, di tempat lain juga," lanjut Andi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut tak mau kejadian serupa terulang. Jadi dia mau pembongkaran tidak menimbulkan perlawanan. Pun pembayaran dana kerohiman bisa tepat sasaran.
Warga terdampak, adalah pemilik bangunan yang dibongkar. Yang dibuktikan dengan SK dan surat pemberitahuan dari pemkot. Bukan warga yang kebetulan menempati bangunan dengan status menyewa atau mengontrak.
Surat pemberitahuan tersebut diperuntukkan kepada warga yang telah mendapatkan dana ganti rugi untuk bersiap siap dilakukan pembongkaran. Surat pernyataan sendiri untuk membuktikan orang tersebut sudah mendapatkan uang ganti rugi.
"Jadi penerimanya katakanlah, situasi yang paling buruk ada potensi bagi pihak yang tidak memberikan informasi yang jujur kemungkinan bisa berpotensi double."
"Nanti kami akan buatkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menerima pergantian apapun dan bersedia untuk tanggung jawab terhadap uang tersebut," jelas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: