APBD Kaltim Disahkan, Pergub Dipertahankan

APBD Kaltim Disahkan, Pergub Dipertahankan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyepakati APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022. Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke – 32 yang berlangsung di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (30/11). Paripurna yang dimulai sekitar 14.30 WITA dipimpin Ketua DPRD, Makmur dengan seluruh unsur pimpinan. Sedangkan Pemprov Kaltim diwakili, Sekretaris daerah, Muhammad Sa’bani. APBD Kaltim tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 11,501 triliun dengan rincian sebagai berikut: pendapatan direncanakan sebesar Rp 10,86 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 11,501 triliun, pembiayaan menggunakan Silpa sebesar Rp 876,59 miliar, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp 236,62 miliar. Pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan secara berkesinambungan. “Terutama terhadap penanganan pembangunan yang menjadi kewajiban daerah dan berdampak langsung terhadap pemenuhan sarana prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Sabani. Pemprov Kaltim menggaris bawahi, kerja sama eksekutif dengan legislatif menjadi modal bersama mengawal pembangunan. Dalam pernyataan terpisah, Ketua DPRD Makmur menyatakan ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Salah satunya ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. “Menyangkut masalah kehadiran. Tapi kita tidak bisa memaksakan juga karena ada kewajiban gubernur dan wakil gubernur. Alhamdulillahnya sudah ada penjelasan juga ketidakhadiran mereka,” terangnya kepada Disway News Network. Selain itu, Makmur juga masih mempermasalahkan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan. Ia meyakini DPRD Kaltim tidak menentang hal tersebut. Tetapi memang, ada beberapa komponen yang menjadi penghambat pembangunan. “Kalau bisa dicabut atau diubah sama – sama. Inikan berbentuk peraturan yang menyentuh masyarakat, hukum itu rumusnya keadilan.” Penganggaran ini diharapkan politisi Partai Golkar ini, mampu disinkronisasi antara eksekutif maupun legisatif. Menanggapi beberapa catatan tersebut, Sa’bani menjelaskan alasan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim berhalangan hadir. Gubernur harus mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Sedangkan, Wakil Gubernur menghadiri pertemuan dengan KPK. “Jadi nanti akan ditanda tangani (gubernur). Apalagi sudah disetujui oleh pimpinan sudah tanda tangan, saya sudah paraf, tinggal tanda tangan saja,” ujarnya. Terkait penganggaran di sektor dana transfer dari pusat, Sa’bani mengakui penyaluran baru 60 persen. Sehingga, Pemprov Kaltim masih menunggu dana kurang transfer. “Pokoknya kita fokus pada program provinsi, urusan pusat kita serahkan ke pusat, supaya lebih banyak dana yang masuk ke provinsi, kalau kita ikut membiayai nanti dananya ikut dikurangi. Kita perlu dana lain untuk, membangun yang lain itu yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: