Bosan Kelamaan Menganggur, Sarjana Ini Pilih Edarkan Uang Palsu

Bosan Kelamaan Menganggur, Sarjana Ini Pilih Edarkan Uang Palsu

Samarinda, nomorsatukaltim.com – MT (31) hanya bisa tertunduk. Sarjana pengangguran ini tertangkap tangan edarkan uang palsu (upal). Aksinya berhasil dihentikan jajaran Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, pelaku pengedar upal berhasil ditahan berkat kerjasama Tim Gabungan. Terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Pengungkapan kasus berangkat dari informasi masyarakat. Yang belakang ini kembali diresahkan peredaran upal di Kota Tepian. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya. "Hasil dari penyelidikan kami berhasil dapati pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda pada Jumat (26/11) lalu," sambung Kapolsek Samarinda Kota saat menggelar pers rilis, Senin (29/11/2021) siang. Lebih lanjut, Gulo sapan akrab polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu, mengatakan, pelaku MT diringkus petugas tanpa perlawanan. Dari tangannya petugas mendapati barang bukti uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Uang palsu itu rencananya  hendak digunakan pelaku untuk membeli ponsel bekas. "Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian kami lakukan penggeledahan dikediaman pelaku (Kecamatan Tenggarong Seberang)," bebernya. Di kediaman pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu, satu buah dompet beserta amplop cokelat. Lalu satu unit ponsel dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 117 lembar, dengan total nilai Rp 5.850.000. "Selain itu kami juga mendapati dua unit printer, tujuh buah tinta suntik, tiner, dan lembaran kertas bahan baku yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu," tambahnya. Setelah diamankan, kepada polisi, pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku telah beraksi mengedarkan uang palsu sejak 2019 lalu.  Tujuan pelaku mengedarkan uang palsu tak lain hanya untuk memenuhi kebutuhan hariannya, sebab pasca luluh kuliah pada 2015 silam, MT tetap menganggur. Dalam aksinya, MT dipastikan hanya bekerja dan bergerak seorang diri. Uang palsu yang dicetaknya pun tak pernah diperdagangkan. Ia hanya menggunakan upal untuk membeli rokok, servis motor dan membeli kebutuhan sehari-harinya. "Pelaku ini hanya mencetak pecahan Rp 50 ribu. Karena pecahan uang itu cukup mudah buat digunakan ke warung kecil, bengkel motor dan warung foto copy," imbuh Gulo. Masih dijelaskan Gulo, pelaku berhasil melakukan cetak uang palsu berbekal kemahirannya dibidang komputer dan belajar dari video internet. Aksi pelaku pasalnya juga ditentang oleh keluarganya. Namun demikian, hal tersebut tak menyurutkan niatan MT untuk terus mencetak uang palsu dan mengedarkannya. "Bahkan orang tua pelaku sempat membuang peralatan seperti printer. Tapi diambil kembali dan diperbaiki pelaku. Dan pelaku terus melakukan perbuatannya," terangnya. Penentangan itu dibenarkan oleh pelaku MT di hadapan awak media. Aksi nekatnya itu bahkan diakui MT bermula dari coba-coba dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hariannya.  "Ya coba-coba aja, karena penasaran. Dan ternyata berhasil. Bikinnya dikit aja, sehari biasa gunakan satu lembar aja," ucap MT. Saat beraksi mengedarkan uang palsu, MT biasanya bergerilya pada malam hari. Guna menghindari aksinya ketahuan para pemilik toko. "Iya engga pernah ketahuan. Uangnnya pake buat kebutuhan harian. Saya lulus kuliah dari 2015 dan masih menganggur. Baru mulai coba-coba (bikin upal) 2019 kemarin. Bahannya pake kertas, tiner, tinta dan dilukis juga buat hologramnya," beber MT. Meski menyesal, namun perbuatan MT kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Buah dari perbuatannya itu, kini MT ditetapkan tersangka dan disanksi Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: