Satpol PP Balikpapan Tertibkan Badut Pengemis

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Badut Pengemis

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satpol PP Balikpapan akan menertibkan badut pengemis yang jumlahnya kian bertebaran di Balikpapan. Kepala Satpol PP Zulkifli menegaskan, keberadaan badut pengemis melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Zulkifli mengatakan, sudah ada 22 badut pengemis mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara online. 22 badut yang mengikuti sidang secara online itu, harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu. “Apabila mereka ditemukan melakukan aksinya di jalan dan menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka, baju badut mereka akan disita,” kata Zulkifli menekankan. Selain itu, jika tertangkap kembali mereka akan dikenakan sanksi progresif, berupa membayar dengan Tipiring Rp 75 ribu. “Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya. Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini, dikarenakan menggangu ketertiban umum. Bukan hanya itu, pengemis sekarang berbagai macam modus seperti menjual tisu. “Kami kerap kucing-kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus pengemisnya,” ujarnya. Ia menyebut, penanganan pengemis dengan kostum dan topeng badut merupakan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Dikarenakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan. Kendati demikian, meskipun mereka sudah menjalani sidah Tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang ini. “Berdasarkan laporan kedatangan pengemis badut merupakan dari Kalsel,” katanya. Untuk itu Satpol PP berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di lampu merah maupun di jalan yang dianggap menggangu ketertiban umum. “Kami berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV, agar pengemis dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah bisa segera ditangani,” ujarnya. (adv/fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: