Praperadilan Pencabulan Ditolak PN Balikpapan

Praperadilan Pencabulan Ditolak PN Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sidang praperadilan kasus pencabulan anak yang ditujukan ke Polda Kaltim, ditolak hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Alasan penolakan praperadilan karena segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian,  kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP. Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim. Atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum. "Pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan," ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim, I Made Subudi, Kamis (25/11/2021). Lanjut Subudi, hasil sidang yang di sampaikan menjadi satu keberpihakan hukum terhadap keadilan korban. Setelah sekian lama kasus ini terhenti, polisi akhirnya berhasil menetapkan tersangkanya. Meski harus melalui tahap praperadilan terlebih dahulu, nyatanya kasus ini telah lebih dulu menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangkanya. Ia pun menegaskan, Kamis (25/11) kemarin pihaknya langsung melanjutkan penyelidikan. Dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka. "Sudah dipanggil. Kalau dari surat iu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput paksa," tegasnya. Sekalipun sidang ini telah ditolak oleh hakim dan kliennya tetap menjalani status tersangka, Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum pelaku tetap meyakini jika kliennya bukanlah pelakunya. Yang membuatnya tetap berpegang teguh pada pendiriannya, karena dua hal yakni waktu dan tempat kejadian yang katanya belum bisa dibuktikan oleh penyidik. Karena sidang ini akhirnya ditolak, maka dirinya tetap mengarahkan kliennya untuk menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana pelaku akan tetap hadir melalui panggilan kedua yang dilayangkan pihak penyidik. Namun buka berarti tak ada kesempatan untuk membuktikan jika kliennya tidak bersalah. "Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum," ujarnya melalui sambungan telpon. Kabar mengenai hasil sidang permohonan tersangka yang ditolak, juga sudah sampai ke telinga kuasa hukum korban, yakni Siti Sapurah yang saat ini berada di Bali. Rasa syukur tak henti-hentinya ia ucapkan, mengingat perjalanan kasus ini yang memakan waktu tidak sebentar. Belum lagi, usahanya yang berusaha membuat pelaku akhirnya ditetapkan tersangka akhirnya membuahkan hasil. Tentu menjadi kebahagian bagi dirinya dan korban. Maka itu, dirinya meminta agar pihak Polda Kaltim segera memproses dan manahan tersangka. Waktu 1 tahun 3 bulan itu bukanlah waktu yang singkat dalam penyelidikan kasus ini. Apalagi selama itu pula, korban melihat tersangka bebas beraktivitas seolah tak terjadi apapun. "Jadi bukan pembenar lagi untuk tidak menahan tersangka dalam kasus ini, karena ancamannya sangat berat. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama lagi," jelasnya.   Pengacara yang dulunya pernah berhasil memperjuangkan kasus pembunuhan anak Angeline di Bali ini pun, turut membalas penyataan kuasa hukum pelaku yang masih yakin jika kliennya tak bersalah. Di mana dengan hasil persidangan ini saja, ujar dia, menandakan jika pelaku telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. "Segala permintaan kuasa hukum tentang bukti waktu dan tempat yang dipertanyakan pun, sudah terjawab dengan dua alat bukti disertakan polisi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visumnya," tutupnya. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: