UMK Balikpapan 2022 Capai Rp 3,1 Juta

UMK Balikpapan 2022 Capai Rp 3,1 Juta

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Meski masih dirahasiakan, dapat dikonfirmasi jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan lebih dari 1,2 persen. Artinya, tahun depan gaji pokok pekerja Kota Beriman minimal di angka Rp 3,1 juta!

Proses penentuan UMK Balikpapan dipastikan sudah selesai. Tinggal tahap akhir di provinsi yang harus dilewati sebelum nominal upah minimum yang baru diumumkan. Sebelum itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Ani Mufaidah masih enggan menyebut nominalnya.

"Yang jelas Balikpapan pasti lebih tinggi dari UM (Upah Minimum). Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi," ujarnya, Kamis (25/11).

Ia enggan menyampaikan nominalnya, lantaran berkas pengajuan besaran UMK Balikpapan sedang berproses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan diperkirakan saat ini baru tiba di meja Gubernur Kaltim Isran Noor untuk ditandatangani. "Kami sudah sampaikan usulannya itu," katanya.

Adapun besaran UMP Kaltim 2021 meningkat 1,2 persen. Hal tersebut disinggung Wakil Gubernur Kaltim Hadi Nurhadi, yang hadir dalam Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI. "Iya, jadi kita lebih tinggi sedikit dari 1,2 persen," lanjut Ani.

Ia menyebut sebaiknya masyarakat Balikpapan bersabar sedikit lagi, menunggu ketetapan dari Gubernur Kaltim yang akan disampaikan di akhir November.

"Karena yang berwenang menetapkan UMP dan UMK itu hanya gubernur. 30 November itu paling lambat," katanya.

Menurutnya pembahasan mengenai UMK di tingkat dewan pengupahan kota pada tahun ini cukup menantang. Karena Disnaker harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UM sesuai PP 36/2021.

"Enggak sama seperti yang dulu. Kalau dulu kan ada survei kebutuhan hidup. Sekarang tidak, karena sudah ada formulanya," urainya.

Menurutnya yang menjadi indikator dan parameter yang berubah cukup signifikan. Karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. "Jadi angkanya sudah fix dari BPS, bahkan itu sudah di verifikasi dari pusat," imbuhnya.

Adapun UMK Balikpapan pada 2021 senilai Rp 3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Jika dihitung, 1,2 persen dari nominal itu adalah senilai Rp 36.831, maka perkiraan kenaikan UMK Balikpapan 2022 sekitar Rp 3.106.246. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: