AJI Desak Balikpapan Pos Patuhi Anjuran Disnaker

AJI Desak Balikpapan Pos Patuhi Anjuran Disnaker

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar Rp 651.199.072 atau lebih dari setengah miliar rupiah. Sikap ini dikeluarkan AJI merespons keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan kepada PT Duta Margajaya Perkasa, pada 12 November 2021. Surat itu menganjurkan perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong selama 7 bulan. "AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis," kata Ketua AJI Kota Balikpapan Teddy Rumengan, Selasa (23/11/2021). Selain itu, Teddy juga menekankan segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Teddy menyebut ada empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan ini.

  1. AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.
  2. AJI mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072.
  3. Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU). Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan Kade.
  4. Balikpapan Pos wajib membayar hak pesangon 15 mantan karyawan agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke perselisihan hubungan industrial.
  5. Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi.
Koordinator Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Balikpapan, Fariz Fadhillah mengatakan, perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Balikpapan Pos dan belasan pekerjanya sudah terjadi sejak Oktober 2020 lalu. Semuanya berawal dari mosi pemberian percaya kepada pimpinan, aksi mogok kerja, dan serangkaian kasus lainnya. "Kasus mencuat saat belasan karyawan media ini mengadukan permasalahan demosi atau penurunan jabatan, pemutusan kontrak, mutasi merugikan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh direktur mereka ke AJI Balikpapan," sebut Fariz. Fariz melanjutkan, para karyawan juga dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh direktur atau pihak perusahaan karena melakukan mogok kerja. Bermula dari penandatanganan mosi tidak percaya yang dilayangkan 19 karyawan kepada direktur Balpos, 27 Oktober 2020. Salah satu pekerja, kata Fariz, memaparkan permulaan pekerja dan perusahaan melaksanakan perundingan bipartit. Bipartit pertama dilaksanakan pada 29 Oktober 2020. Para pekerja bertemu dengan direktur dan manajer keuangan. "Beberapa pertanyaan pekerja dijawab direktur dan akhirnya tak menemui kesepakatan. Direktur juga merekrut dua karyawan baru yang ditempatkan sebagai wartawan. Gaji pokok dua karyawan magang tersebut ternyata lebih besar dibandingkan beberapa karyawan yang sebelumnya mendapat pemotongan gaji 40 persen lalu 30 persen dengan alasan Covid," sebutnya. (Rilis media AJI Kota Balikpapan)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: