Disnaker Balikpapan Tegaskan, UMK Ikuti Aturan Terbaru
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 berjalan cukup alot. Serikat pekerja mau nilai kenaikan lebih tinggi, namun Disnaker menolaknya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan ada permintaan khusus terutama dari perwakilan pekerja. Yakni menginginkan agar UMK Balikpapan tahun 2022 bisa naik lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kenaikan UMK di tahun sebelumnya.
"Mereka menyampaikan simple, tahun lalu tidak naik harusnya tahun ini naiknya bisa rapel. Hanya saja tidak bisa karena harus mengikuti regulasi pemerintah," ujarnya, Senin (22/11).
Kendati demikian, Disnaker tidak bisa mengabulkan hal tersebut. Ini karena Dewan Pengupahan wajib menggunakan formula dalam regulasi baru.
"Kita harus menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus mengikuti aturan (PP 36) tersebut," jelasnya.
Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).
Sementara, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen.
Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.
Lanjut Ani, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan memang selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.
"Kalau upah minimumnya mau tinggi maka pertumbuhan ekonomi di Balikpapan juga harus tinggi dan lebih kondusif," tegasnya. BOM/AVA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: