Dua Raperda Menunggu Pandangan Fraksi

Dua Raperda Menunggu Pandangan Fraksi

Suasana paripurna DPRD Balikpapan membahas dua raperda inisiatif: sistem pajak online dan pengendalian penebangan pohon. Balikpapan, DiswayKaltim.com - Melalui rapat paripurna, DPRD Balikpapan mendengarkan pendapat wali kota atas dua raperda. Yakni Sistem Pajak Online dan Pengendalian Penebangan Pohon. Dalam rapat tersebut, sebanyak 29 anggota DPRD hadir. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecallle, didampingi Wakil DPRD lainnya Thohari Aziz dan Subari. Sabaruddin Panrecallle mengatakan, dua  raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. Dan dalam kesempatan ini pun mendapatkan respons positif wali kota. Diharapkan ke depan lebih memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD atau pengendalian penebangan pohon. “Memang selama ini penebangan pohon marak di lingkungan kita karena itu harus dibuatkan perda yang sifatnya mengikat karena banyak pohon-pohon kita yang harusnya dijaga dengan baik tapi ditebang masyarakat tanpa ada izin,” katanya. Sambungnya, memang ada pohon yang keberadaannya mengganggu. Karena itu memang harus ditertibkan bersama-sama ketika mengganggu untuk jalan masyarakat. Tapi harus ada aturan mengantisipasi ada pohon yang boleh ditebang dan ada juga yang tidak boleh. Sedang mengenai sistem pajak online,  politisi Gerindra ini berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik. “Selanjutnya, kita tinggal menunggu pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian dari wali kota ini terkait dua raperda insiatif DPRD,” katanya. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik dua raperda inisiatif DPRD ini. Mengingat Sistem Pajak Online sangat penting untuk peningkatan PAD kota. Dirinya berharap rancangan ini segera disahkan menjadi regulasi daerah agar bisa diterapkan. “Ini sangat perlu untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, kalau penebangan pohon memang sudah ada Perwali, tapi akan lebih kuat lagi jika ada payung hukum yang kuat,” ungkapnya. Sementara terkait mekanisme Raperda Pengendalian Penebangan Pohon, harus diatur, bagaimana tata cara penggantian bila terjadi penebangan pohon.(m7/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: