Golkar – PKB Beda Suara Sikapi Pernyataan Kemendagri

Golkar – PKB Beda Suara Sikapi Pernyataan Kemendagri

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Politikus Golkar dan PKB beda suara terkait hasil konsultasi Komisi I DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu bertujuan meminta ‘fatwa’ hasil rapat paripurna penggantian Makmur dari jabatan Ketua DPRD Kaltim. Pekan lalu, Anggota Komisi I Muhammad Udin mengeklaim Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau hasil Rapat Paripurna ke – 25 tentang penggantian Makmur. “Pertanyaan yang kami ajukan ialah apakah hasil (rapat) tersebut sah dan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada?” kata Udin seperti dilansir Disway Kaltim, Sabtu, 13 November 2021. Udin menyebut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah III, Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Yasoaro Zai menyatakan rapat paripurna tersebut telah sesuai tata tertib (tatib) DPRD Kaltim. “Kemendagri menginstruksikan Sekretaris DPRD Kaltim segera membuat surat keputusan sesuai dengan yang dibacakan pada rapur itu, dengan syarat sudah ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kaltim,” imbuh anggota  Fraksi Golkar itu. Selain itu, keputusan tersebut juga harus segera dikirimkan kepada Gubernur Kaltim, ditembuskan kepada Kemendagri. "Kita diberi penjelasan seperti itu," imbuhnya. Belakangan, pernyataan itu dikoreksi Ketua Komisi I, Jahidin, yang memimpin konsultasi. Menurut politikus PKB, kedatangannya, hanya meminta arahan dan petunjuk Kemendagri, terkait langkah yang harus ditempuh oleh DPRD Kaltim. “Kami konsultasi data, kaitannya paripurna pergantian pimpinan DPRD Kaltim yang digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud yang satu partai. Kami konsultasikan ke Kemendagri bagaimana langkah – langkah yang ditempuh sekretariat untuk tindak lanjut permasalahan ini.” “Karena permasalahan internal partai Golkar tetap berlangsung, kalau itu bergejolak terus, merugikan lembaga ini,” terang Jahiddin terkait alasan komisi ke Jakarta. Kemendagri dalam pertemuan tersebut memperbolehkan pengajuan hasil rapur secara administrasi. Pengajuan secara tertulis dikirim melalui Sekretariat DPRD Kaltim kepada Kemendagri yang ditembuskan ke Gubernur Kaltim. Terkait sah tidaknya, Jahiddin hanya menjawab belum ada jawaban dari Kemendagri. Pihaknya harus ikuti proses pengajuan terlebih dahulu. “Kami harus mengikuti proses terlebih dulu,” katanya. Menurut purnawirawan Polri itu, konsultasi Kemendagri termasuk upaya Komisi I agar permasalahan Makmur di kelembagaan bisa lebih jelas. “Harapan kami, semua selesai dengan baik tetap jalan dengan lancar pelayanan ke masyarakat tidak terkendala,” harapnya. Dihubungi terpiah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku unsur pimpinan belum menerima laporan Komisi 1 tentang pertemuannya dengan Kemendagri. Unsur pimpinan akan menunggu laporan tersebut untuk tindak lanjutnya. “Kalau memang arahan Mendagri (bersurat), kami lakukan. Kami pasti bersurat, cuma kami ingin tidak salah langkah. Pprinsip kehati-hatian, akuntabilitas. Kami harus konsultasi, karena kami punya bapak, Mendagri. Perselisihan keluarga harus konsultasi ke bapak juga.” “Kan kalau aturannya bersurat Mendagri melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah begitu. Jangan ditanya lagi kalau gubernur tidak meneruskan berandai-andai itu namanya,” ujar Samsun. Soal kemungkinan hasil paripurna digugat ke meja hijau, Samsun menepisnya. Politisi PDIP mengatakan ada perbedaan mekansime antara persoalan Makmur dengan partai, serta Makmur secara kelembagaan. Karena proses pengadilan tidak bisa disangkut pautkan dengan kelembagaan. “Paripurna PAW Makmur sudah sesuai mekanisme DPRD Kaltim,” jelasnya. Meskipun sesuai mekanisme, unsur pimpinan masih tetap meminta dukungan dari Mendagri supaya lebih mempertegas dan memperkuat hasil tersebut agar tidak salah di kemudian hari. “Itu hal yang beda. Proses pengadilan menyangkut DPRD, enggak ada. Makanya kami hati-hati. Untuk kehati-hatian kami konsultasi ke Kemendagri. Sabar pak Makmur yang mau diganti, sabar kok,” tegas Samsun. Terkait pengiriman surat keputusan penggantian Ketua DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan menyebut pihaknya hanya bekerja sesuai tupoksi. “Sekretariat itu tugas pokoknya memfasilitasi pimpinan dan anggota. Artinya, semua yang dikerjakan pasti atas dasar perintah. Sekwan bekerja itu gak bisa sendirian, bekerja itu bukan semau gue. Ada aturan mainnya.” Ramadhan juga mengakui, dirinya tidak tahu menahu hasil rapur tersebut sudah ditandatangani atau belum oleh pimpinan secara resmi. Sehingga dirinya akan tetap menunggu perintah dari pimpinan DPRD Kaltim. Hasil Rapat Paripurna ke – 25 DPRD Kaltim, Selasa (2/11) menyetujui penggantian politikus Golkar, Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim dengan Hasanuddin Mas’ud. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD. Rapat paripurna penggantian Makmur dipimpin politikus PDIP, Muhammad Samsun. *LID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: