ASN Balikpapan Posting Konten Radikalisme, Bakal Disanksi
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Ariyansah/ DiswayKaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya di Balikpapan, agar tak sembarangan memposting hal-hal berbau radikalisme. Di sosial media. Jika ditemukan postingan yang dinilai mendukung terorisme. Dan anti Pancasila. Bakal diberi sanksi tegas. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. "Iya. Akan disanksi," kata Rizal Effendi kepada DiswayKaltim.com, belum lama ini. Teknis pemantauan melacak ASN Balikpapan memposting hal berbau radikalisme, pemkot punya banyak cara. Salah satunya, menerima aduan masyarakat. "Kalau informasi kan banyak aja sumbernya. Nanti kita lihat, kan bisa dicek, bisa dari masyarakat, bisa dari kepolisian. Iya dari masyarakat," lanjut wali kota dua periode itu. Di pemkot, sambung Rizal, ada tim yang menerima aduan masyarakat. "Ada tim. Begitu. Apakah yang bersangkutan punya kecenderungan atau baru pertama kali. Ada tim dari pemkot. Yang menilai," terangnya. Untuk sanksi yang akan diberikan. Rizal mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, ada tiga hukuman berdasarkan kategori pelanggaran disiplin. Yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana juga menegaskan hal sama. "Kalau baru sekali (memposting) karena kesal, luapan emosi, mungkin tidak begitu berat. Tapi ada yang secara konsisten, ada yang selalu mendiskreditkan pemerintah, anti Pancasila, anti NKRI. Maksimal hukuman berat. Yaitu pemberhentian dengan tidak hormat," katanya saat berkunjung ke Balikpapan, Senin (28/10/2019). Menurut Bima, fenomena memposting hal-hal berbau radikal saat ini semakin menjadi. Bima membeberkan, telah ada beberapa kasus yang terjadi. Salah satunya terjadi di Kalimantan Timur. Seorang ASN yang tugas di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) diberhentikan. "Sudah banyak yang diberhentikan. Di Kemenkumham, di Kemendagri. Di Kementerian Kominfo. Sedang ada yang diperiksa," katanya. (sah/rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: