Relaksasi PKB Berakhir, Kini Pembayaran Pajak Normal

Relaksasi PKB Berakhir, Kini Pembayaran Pajak Normal

Paser, nomorsatukaltim.com - Relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim telah berakhir pada Kamis (11/11/2021). Sehingga mulai 12 November 2021 kembali diberlakukan pengenaan pajak seperti biasanya. "Telah berakhir. Hari-hari berikutnya kembali seperti semula," kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser, Supratman kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Berakhirnya program itu dikatakan Supratman, jikalau ia kerap dihubungi masyarakat. Di antaranya menanyakan dan poin besarnya menginginkan program relaksasi PKB tetap diperpanjang. Apalagi masih pandemi COVID-19, ekonomi belum sepenuhnya stabil. Baca juga: Dampak Relaksasi, Capaian Pajak Balikpapan Meningkat Pesat "Rata-rata meminta diperpanjang hingga Desember 2021. Insyaallah dan mudah-mudahan dari provinsi (Pemprov Kaltim) dapat diperpanjang kembali," sebutnya. Tak hanya itu, ia juga membeberkan nilai piutang pajak-pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Paser, nominalnya hingga miliaran. "Kalau lihat datanya, itu piutang diprediksi sekira Rp 10 miliar," beber Supratman. Diungkapnya, UPTD PPRD Kabupaten Paser telah mengusulkan ke Pemprov Kaltim untuk dapat diputihkan. Bahkan datanya telah dibawa. Selanjutnya nanti yang memutuskan DPRD. "Semoga saja usulan itu disetujui," ujarnya. Masyarakat menginginkan program relaksasi PKB diperpanjang. Andai keinginan itu bertepuk sebelah tangan, dikatakannya masyarakat mengharapkan nilai PKB turun 50 persen. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: