Raperda Keolahragaan Segera Diparipurnakan
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Jalan panjang pembentukan Perda Keolahragaan untuk memberi paying hukum pada jaminan kesejahteraan atlet dan mantan atlet. Serta perbaikan pengelolaan olahraga sedikit lagi ke tahap final. Beleidnya masuk dalam 28 daftar Raperda yang akan dibahas Pemkot dan DPRD Samarinda.
Raperda ini digagas bersamaan dengan cita-cita Samarinda menjadi kota atlet. Sehingga sistem pengelolaan olahraga, fasilitas, sampai mekanisme pemberdayaan atlet dan pensiunan olahragawan. Perlu dirancang dan diberi landasan hukum yang kuat.
Dalam prosesnya, DPRD Samarinda bersama KONI Samarinda, KORMI, dan Dispora Samarinda telah saling bicara. Menampung berbagai usulan yang diperlukan dan menyimpulkan menjadi beleid yang siap digodok dalam rapat paripurna.
“Dan terutama paling esensial adalah penyandang disabilitas. Kami berikan hak yang sama (untuk menyampaikan usulan). Ini kan ketepatan ada momen Peparnas, maka kami berikan haknya dengan dukungan dan fasilitas, supaya nantinya mereka ada payung hukumnya,” kata anggota Pansus Raperda Keolahragaan Denny Anwar Hakim belum lama ini.
Denny melanjutkan, raperda ini mengakomodir semua cabor tanpa pandang bulu. Dari cabor olahraga prestasi, olahraga rekreasi termasuk olahraga tradisonal. Dari berbagai cabor itu, selanjutnya dicari benang merahnya untuk meningkatkan sistem pembinaan, peningkatan sarana dan prasarana. Termasuk pengelolaan bonus bagi atlet berprestasi.
“Bonus atlet ini biasanya, setelah event kan ada prestasi yang perlu dipresiasi. Hanya saja kita mesti proporsional sesuai kemampuan APBD kita. Karena banyak sekali atlet, bahkan ratusan jumlahnya.”
“APBD mampu tidak meng-cover semua itu, maka terlebih dulu kami lakukan penyesuaian supaya semua mendapatkan apresiasi dan nilainya proporsional.”
“Kami targetkan raperda selesai bulan 12. Setalah kami sahkan maka akan kami berikan ke seluruh OPD terkait untuk memahami isi perda. Tinggal menjadi rujukan dinas untuk melakukan penilaian berapa bonus yang akan diberikan,” terangnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, calon perda ini juga mengatur bagaimana pemberdayaan pensiunan atlet. Agar kisah mantan atlet hidup melarat seperti yang kerap terjadi, tidak terulang lagi.
Denny meyakinkan, Komisi IV DPRD Samarinda bakal mendukung penuh upaya peningkatan fasilitas yang dibarengi semangat insan olahraga Samarinda. Sehingga prestasi kian meningkat. Selain menajdi tolok ukur pembangunan daerah yang sering digaungkan wali kota.
“Kami juga ada usulan bagaiaman dana CRS perusahaan bisa dibantukan juga ke bidang olahraga, bukan hanya pendidikan dan kesehatan. Bagaimanapun prestasi itu butuh biaya tak sedikit.”
Denny menyinggung raihan atlet Kaltim di PON XX Papua. Ia mengatakan melorotnya peringkat Kaltim ke posisi tujuh dari sebelumnya peringkat kelima, tak lepas dari dampak pandemi. Refocusing anggaran yang mengakibatkan minimnya persiapan.
“Dengan begitu, sangat memungkinkan nanti di PON selanjutnya Kaltim bisa mengejar ketertinggalan. Masuk tiga besar misalnya. Kuncinya ada di fasilitas dan semangat pelaku olahraga. Terlebih sudah ada payung hukumnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati akan membahas 28 raperda. Pemkot memiliki 10 usulan raperda. Sedangkan DPRD punya 18 usulan. Raperda Keolahragaan disebut pertama dalam usulan raperda dari anggota dewan. FRD/AVA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: