Hasanuddin Mas’ud Bakal Somasi Irma Suryani
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Hasanuddin Mas'ud berencana melayangkan somasi kepada pelapor cek bodong, Irma Suryani. Calon Ketua DPRD Kaltim yang biasa disapa Hamas, bakal melayangkan somasi dalam dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sebuah surat permintaan pemberhentian pihaknya sebagai anggota DPRD Kaltim. Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu disebut bersurat kepada DPRD Provinsi Kaltim yang ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Kapolri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Negeri dan sejumlah perangkat di Mabes Polri yang menyatakan bahwa Hasanuddin Mas'ud sudah ditetapkan tersangka, dan harus segera dinonaktifkan. "Pernyataan ini sungguh tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahwa hingga saat ini client kami belum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Samarinda," tegas Agus Shali kuasa hukum Hamas dan istrinya Nurfadiah, kepada Disway News Network, Selasa siang (9/11). Belum lagi pernyataan kerja sama bisnis solar laut dengan Nurfadiah yang disampaikan melalui akun media sosial Youtube Detak Kaltim Channel. Di situ Irma menyampaikan pernah melakukan kerja sama dengan Nurfadiah hingga memberikan uang senilai Rp 2,7 Miliar pada Desember 2016, tepatnya di runah Irma di Balikpapan. "Pernyataan itu juga terasa janggal. Sebab, medio Februari 2016 hingga Maret 2017 Hamas dan istrinya tidak berada di rumah. Lantaran pada waktu tersebut, yang bersangkutan sedang berada di Mamuju, Sulawesi Selatan untuk melaksanalan pemilihan gubernur," katanya. Menurut Agus, ada sejumlah hal yang janggal saat Irma menyampaikan kronologis dalam rekaman video berdurasi 10 menit 23 detik itu. Salah satunya adalah memberikan sekantong plastik warna hitam senilai Rp 2,7 Miliar tersebut. Padahal secara logika kantong plastik warna hitam itu tidak cukup menampung uang sebesar itu. "Uang Rp 1 Miliar saja tidak cukup ditampung satu kantong plastik hitam itu. Berbeda kalau kantong plastik merah, itu pasti cukup untuk pecahan nilai Rp 100 ribu," paparnya. Agus menyayangkan sikap Irma dan kuasa hukum yang memberikan framing negatif seolah dugaan penupian cek kosong yang dilaporkan kepada client-nya itu sudah terbukti. Padahal hingga saat ini clientnya masih berstatus sebagai saksi. "Harusnya pihak pelapor menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Bahkan saat ini tahapannya telah masuk pada proses penyidikan di Polresta Samarinda," tutupnya. Diketahui, sebelumnya pada medio Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas'ud beserta sang istri Nurfadiah dilaporkan oleh Irma Suryani ke Polresta Samarinda terkait dugaan kasus penipuan pemberian cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar. Meski memang kasusnya terjadi sudah cukup lama, yaitu pada tahun 2016 silam. (*SAM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: