Sabu Tiga Kilogram Gagal Edar di Balikpapan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polresta Balikpapan mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram, Rabu (3/11/2021) lalu.
Awal mula pengungkapan peredaran barang haram tersebut diawali dari laporan masyarakat. Dimana maraknya terjadi transaksi sabu di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. "Informasi tersebut kita tindaklanjuti lewat penyelidikan kurang lebih 1 minggu. Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka pertama, inisialnya RB (27)," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Jumat (5/11/2021). Penangkapannya sendiri dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Gunung Malang. Saat salah satu pelaku RB masih berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, di saku RB didapati satu poket sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok. "Kemudian yang bersangkutan kita lakukan interogasi, awalnya dia tidak mengakui, namun kita terus melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya," jelas Thirdy. RB sendiri diketahui menghuni sebuah rumah di kawasan Jalan Strat 3 Kelurahan Gunung Samarinda. Ternyata di rumah RB, didapati sebanyak 26 poket sabu lainnya. Terpergok menyembunyikan sabu, RB lantas mengakui bahwa barang haram itu hanya titipan dari seseorang lain berinisial HU (30). "Setelah itu kita lakukan penangkapan satu orang atas nama inisial HU. Yang bersangkutan juga tinggal di Balikpapan," tambah Kapolresta Balikpapan. Penangkapan tersangka HU sendiri keesokan harinya, yakni Kamis (4/11) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Di rumahnya, tim opsnal mendapati barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. "Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan membenarkan bahwa telah menitipkan kepada tersangka RB," tegas Thirdy. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa menuju ke Polresta untuk mempertanggungjawabkan tindak penyalahgunaannya. Thirdy mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun, aling lama 20 tahun," pungkas Thirdy. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: