Sengkarut Lahan Pasar Klandasan: Ahli Waris Dinilai Cacat Hukum

Sengkarut Lahan Pasar Klandasan: Ahli Waris Dinilai Cacat Hukum

Pasar Klandasan. (Ariyansah/ DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sengkarut lahan Cemara Rindang, memantik reaksi ahli waris Datu Abdurachman. Dengan reaksi ancaman bakal menutup Pasar Klandasan pada 6 November 2019.

Belakangan, dalam sengketa lahan itu.  Terungkap fakta baru: ahli waris dinilai cacat hukum.

Kini, malah muncul pihak yang meragukan keabsahan beberapa ahli waris Datu Abdurachman.

Pihak tersebut, anak tertua Adji Siti Syachrah, yang juga mengaku salah satu ahli waris lahan Cemara Rindang. Namanya, Achmad Suriansyah.

Menurut Achmad Suriansyah, ada beberapa ahli waris yang cacat hukum. Karena diduga memalsukan duplikat kutipan akta nikah milik Almarhum Adji Bachroen dengan istrinya bernama Ainah.

Diduplikat kutipan akta nikah itu, tercatat dikeluarkan KUA Kecamatan Samboja.

"Tapi stempel KUA di surat duplikat itu, beda dengan stempel KUA yang asli. Ini saya sudah cek di KUA-nya langsung," kata Suriansyah sembari menunjukkan contoh stempel asli, ketika ditemui DiswayKaltim.com di kediamannya, Rabu (30/10/2019).

Sehingga, lanjut Suriansyah, ahli waris dari Almarhum Adjie Bachroen dinilai cacat hukum, karena duplikat kutipan akta nikah yang digunakan palsu.

Bahkan terkait hal ini, KUA Kecamatan Samboja telah mengeluarkan surat pernyataan. Menegaskan duplikat kutipan akta nikah tersebut palsu.

Suriansyah meminta agar ahli waris ditinjau ulang. Hal ini telah disampaikan ke Pemkot Balikpapan sejak sebelum pencairan tahap II. Awal 2018 lalu. Namun tak digubris.

Terkait dugaan pemalsuan data dan ahli waris yang menurutnya cacat hukum itu, telah dilaporkan Suriansyah ke Polda Kaltim. Status laporannya penyidikan.

Selain di Polda, Suriansyah juga telah melaporkan ini ke Bareskrim Polri.

"Sudah saya lapor ke Polda Kaltim. Sudah penyidikan, beberapa orang terkait (ahli waris) sudah dipanggil. Saya lapor juga ke Bareskrim. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Karena ini dugaannya pemalsuan data. Dan saya minta agar ahli waris diverifikasi ulang," katanya.

Baca Juga: Ahli Waris Ancam Tutup Pasar Klandasan

Terkait ancaman ahli waris yang bakal menutup Pasar Klandasan. Karena dinilai memperlambat pencairan.

Pemkot bukan tak mau mencairkan. Anggaran tersebut sudah disiapkan. Tapi Pemkot bersikap hati-hati.

Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan Syaiful Bahri menegaskan dana pembayaran tahap III lahan Cemara Rindang ke ahli waris telah siap. Jumlahnya, Rp 6,8 miliar lebih.

"Anggarannya ada. Dari APBD Balikpapan 2019," katanya kepada DiswayKaltim.com.

Dana tersebut, siap dibayarkan ke ahli waris. Namun untuk pembagiannya, Pemkot Balikpapan menunggu keputusan Pengadilan Negeri terkait teknis pembayarannya. Apakah konsinyasi, atau dibayarkan langsung ke ahli waris.

"Kita menunggu keputusan pengadilan. Apakah sisa Rp 6,8 miliar itu bisa kita tindaklanjuti untuk kita bayar, itu menunggu keputusan pengadilan," lanjutnya.

Sebab, ada pihak lain yang menggugat terkait ahli waris. Beberapa ahli waris diragukan keabsahannya sebagai ahli waris. Sehingga, koordinasi dengan PN Balikpapan perlu dilakukan.

"Kalau pengadilan bilang konsinyasi, ya kami titip. Tapi kalau pengadilan bilang oke (langsung dibayarkan ke ahli waris), ya kami bayarkan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," katanya.

Ditegaskan Syaiful Bahri, dana telah siap. "Kita belum serahkan ke PN. Kita tanya dulu, apakah konsinyasi atau langsung (dibayarkan ke ahli waris). Keputusan PN itu nanti jadi dasar kita," tegasnya. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: